Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining) bertempat di Mapolresta Barelang, Kamis (23/09/2021) siang.

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat 7 pelaku yang diamankan: A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun). Penambangan ilegal tersebut berada di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

Para pelaku sendiri diamankan aparat gabungan Ditpam BP Batam dan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/09/2021) pagi.

Di lokasi tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir.

BACA JUGA:  Pembangunan Rumah Wakaf Qur'an BWI Batam Dimulai
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (dua dari kiri bawah) bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop, dan 3 kubik pasir.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari pemerintah.

BACA JUGA:  Terima Sespimti Polri 2026, Amsakar Ungkap Batam Jadi Perhatian Presiden

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(***/emr)