Advertisement
Kepri Natuna

Jasa Raharja Natuna Dorong Operator Kapal Lengkapi Syarat Perlindungan Penumpang

Foto bersama seusai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Natuna di Kantor Camat Bunguran Timur.

Natuna, AriraNews.com — Jasa Raharja Natuna mendorong operator kapal angkutan antarpulau melengkapi persyaratan dan dokumen operasional sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kepulauan.

Dorongan tersebut dinilai penting mengingat transportasi laut menjadi salah satu moda utama mobilitas masyarakat Natuna. Jasa Raharja menekankan, perlindungan penumpang perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan operator terhadap regulasi serta kelengkapan izin operasional kapal.

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Natuna, Rahmad Hardiansyah, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Natuna di Kantor Camat Bunguran Timur, Ranai, Rabu (7/10/2026).

Rahmad mengatakan, saat ini sudah terdapat operator transportasi laut di Natuna yang memperoleh perlindungan Jasa Raharja. Namun, perluasan cakupan perlindungan bagi pengguna transportasi antarpulau tetap membutuhkan pemenuhan sejumlah ketentuan.

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial

“Untuk transportasi laut, saat ini sudah ada operator yang mendapatkan perlindungan Jasa Raharja. Ke depan, kita terus mendorong agar perlindungan ini dapat diperluas, tentunya dengan memenuhi regulasi dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Rahmad.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan izin operasional kapal merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan transportasi laut berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu aspek yang mendukung pemberian perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi antarpulau.

Kondisi geografis Natuna sebagai daerah kepulauan membuat transportasi laut memiliki posisi strategis. Moda ini tidak hanya mendukung mobilitas warga antarpulau, tetapi juga menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, Rahmad menyebut perluasan perlindungan membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk operator kapal dan instansi terkait.

Selain mendorong perlindungan pengguna transportasi laut, Jasa Raharja Natuna juga terus memberikan kemudahan dalam proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Rahmad mengatakan korban kecelakaan dapat memperoleh penanganan medis terlebih dahulu tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi diselesaikan pihak keluarga.

SAMPAN Menyeberangi Pulau, Cara Samsat Natuna Mendekatkan Layanan kepada Warga

Mekanisme tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Jasa Raharja, kepolisian, dan rumah sakit. Saat terjadi kecelakaan, informasi kejadian dapat diterima melalui kepolisian yang kemudian terhubung dengan sistem Jasa Raharja untuk mendukung proses penjaminan.

Jasa Raharja Natuna juga menerima informasi dari rumah sakit. Saat ini, kerja sama pelayanan dilakukan dengan RSUD Natuna dan RSAU untuk mendukung percepatan penanganan korban kecelakaan.

“Korban kecelakaan kita utamakan dulu. Ditangani kepolisian dan pihak rumah sakit, baru administrasi kita bisa menyusul,” katanya.

Hingga September 2026, Jasa Raharja Natuna mencatat 34 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 76 kasus.

Namun, penurunan jumlah kasus tersebut belum sepenuhnya diikuti penurunan fatalitas. Pada periode yang sama, tercatat dua korban meninggal dunia pada 2026, sedangkan pada 2025 terdapat satu korban meninggal dunia.

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

Kondisi tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan ketika berkendara, termasuk menggunakan helm dan memastikan kelengkapan surat kendaraan.

“Dihimbau agar pengguna jalan raya menggunakan helm dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya,” pesan Rahmad.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Kendaraan tanpa dokumen yang sah berpotensi menimbulkan persoalan ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Untuk santunan, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan diberikan maksimal Rp20 juta. Adapun biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan maksimal Rp4 juta sesuai ketentuan.

Rahmad menambahkan, perlindungan Jasa Raharja juga mencakup korban pejalan kaki yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara untuk kecelakaan tunggal, penanganannya dilakukan melalui skema jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan perlindungan bagi pengguna transportasi laut di Natuna pada akhirnya tidak terlepas dari kepatuhan operator terhadap regulasi. Kelengkapan dokumen kapal dan izin operasional menjadi bagian penting agar aspek keselamatan, kepastian operasional, dan perlindungan penumpang dapat berjalan beriringan.

(Dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jasa Raharja Natuna Dorong Operator Kapal Lengkapi Syarat Perlindungan Penumpang

02

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial

03

SAMPAN Menyeberangi Pulau, Cara Samsat Natuna Mendekatkan Layanan kepada Warga

04

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian