Jangan Coba-Coba, Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus  pungli dan premanisme di pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman  yang bikin sopir pelabuhan mengeluh. 

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Distribusi Bertahap, Bantuan Pangan Sasar Ribuan Penerima di Natuna

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (16/6/2021).

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebu,” ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

BACA JUGA:  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Andalan

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di jawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Telkom dan PGN Jalin Kolaborasi Green Energy untuk Data Center Berkelanjutan

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.(*/emr)