Batam  

Imigrasi Batam Angkat Bicara soal Dugaan Pungli terhadap Wisatawan Asing di Pelabuhan

Avatar photo
Hajar Aswad.

AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang wisatawan asing di Pelabuhan Batam Centre. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa wisatawan bersangkutan dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengapresiasi laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Hajar dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:  Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026

Ia menjelaskan, saat ini Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Berdasarkan informasi awal, insiden tersebut bermula dari tindakan wisatawan yang tidak tertib dengan menerobos antrean pemeriksaan imigrasi. Meski demikian, Hajar menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan praktik pungli oleh petugas.

BACA JUGA:  PT Pelayanan Energi Batam bersama PLN Nusa Daya Perkuat Keandalan Kelistrikan Karimun

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi Batam untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar serta memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan objektif.

Lebih lanjut, Hajar menyampaikan bahwa setiap wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia berhak mendapatkan pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Cegah Vandalisme dan Penadahan, BP Batam Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

Sehubungan dengan hal tersebut, Imigrasi Batam mengimbau kepada masyarakat maupun wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, baik melalui email, WhatsApp, maupun pesan langsung di media sosial resmi Imigrasi Batam. yakni: Email: pengaduankanimbatam@gmail.com
WhatsApp: 08117002019, Pesan langsung (DM) Instagram: @imigrasibatam.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Batam. (emr)