Natuna  

Ketua DPRD Natuna Tegaskan Hutang Daerah 2024 Akan Diselesaikan Tahun Ini

Ketua DPRD kabupaten Natuna saat di temui di ruang kerjanya

Natuna – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna, Rusdi, menegaskan seluruh utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang berasal dari tahun anggaran 2024 akan dituntaskan pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Rusdi dalam sesi wawancara bersama awak media di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Menurut Rusdi, pelunasan utang ini menjadi prioritas utama karena beberapa faktor yang mendukung secara finansial maupun administratif.

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian, Lanud RSA Natuna Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pesisir

“Pertama, APBD 2025 kita cukup kuat. Bahkan setelah semua utang dibayar, masih ada sisa anggaran puluhan miliar rupiah,” ungkapnya optimis.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh beban utang telah dicantumkan dalam APBD 2025, menjadikannya kewajiban hukum dan administratif untuk segera dilunasi.

“Selain itu, BPK juga memberikan rekomendasi agar seluruh utang diselesaikan tahun ini,” tambah Rusdi.

Dirinya memastikan bahwa DPRD dan Pemkab Natuna telah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut agar tidak menjadi beban di tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA:  Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Saat ini, proses pembayaran utang tengah dipersiapkan dan menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Insya Allah, setelah audit selesai, pembayaran akan dimulai. Tentunya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah,” jelas Rusdi.

Ia juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk bersabar menunggu tahapan administrasi selesai.

BACA JUGA:  Tingkatkan Respons Darurat, Tim SAR Natuna Latih Evakuasi Korban Kebakaran di Laut

“Utang pasti dibayar, hanya saja butuh proses. Audit dan pencairan dari pusat harus kita tunggu bersama,” katanya.

Menanggapi mekanisme audit, Rusdi menjelaskan bahwa utang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak memerlukan pemeriksaan fisik, berbeda dengan proyek fisik yang wajib diaudit menyeluruh.

“TPP cukup dengan verifikasi administratif. Sementara untuk proyek, audit fisik adalah keharusan,” pungkasnya. (Dod)