Advertisement
Batam Hukum

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi di Pegadaian Cabang Syariah Carina

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

AriraNews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Carina Kota Batam. Perkara ini terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Menurut Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, pengusutan perkara ini berdasarkan laporan dari pihak Pegadaian pada akhir Desember 2024. Penyidikan dimulai awal 2025.

Ia menuturkan Pegadaian melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan audit internal. Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Kejari Batam kemudian meminta bantuan ahli dari BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, sebagian besar merupakan internal PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam Kota, termasuk manajer.

Gebrakan Baru MICE Batam: Tiarma Convention by Wyndham Panbil Batam Hadir dengan Kapasitas hingga 3.000 Tamu

Bentuk perbuatan pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dokumen-dokumen dan situasi atau keadaan. Hal ini menyebabkan cairnya dana sebesar Rp4 miliar.

“Belum ada penetapan tersangka, namun penyidikan masih berproses menuju tahapan selanjutnya” kata I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/3/2025) malam.

Pada tahun 2023, Kejari Batam juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,181 miliar di PT Pegadaian cabang Batam. Perkara tersebut terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan pengelola anggaran pemasaran tahun 2018-2021. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Gebrakan Baru MICE Batam: Tiarma Convention by Wyndham Panbil Batam Hadir dengan Kapasitas hingga 3.000 Tamu

02

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

03

DFSK E5 Plus Mengaspal di Batam, Tegaskan Arah Baru DFSK ke Segmen Premium

04

145 TKA di KEK Tanjung Sauh Lengkapi Dokumen Keimigrasian