Batam  

DPM-PTSP Batam Gerak Cepat Tertibkan Reklame Liar

Avatar photo
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Amsakar Achmad kembali tiba di Batam setelah menyelesaikan Retreat Kepala Daerah di Magelang pada Sabtu (1/3/2025).

AriraNews.com, Batam – Menindak lanjuti arahan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi meminta pengusaha reklame segera mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan terbitnya Perwako 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame di Kota Batam, maka titik reklame yang selama ini belum memiliki izin sesuai perwako tersebut maka akan kita minta untuk segera mengurus perizinan dengan lengkap dan menyesuaikan dengan lokasi dan bentuk juga besaran reklame sesuai perwako dimaksud,” kata Reza, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA:  Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaksanakan sinkronisasi data pembayaran pajak reklame dari Bapenda dan data titik reklame yang sudah memiliki izin PBG, yang sudah tidak berlaku lagi dan yang tidak memiliki PBG data dari Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR).

Ia menambahkan sesuai arahan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam pada kesempatan pertama akan dilakukan sosilisasi pada seluruh penyelenggara reklame, baik oleh DPM PTSP, Bapenda dan DCKTR yang kemudian akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Vista Selesai, Kembali Dapat Dilalui Pengendara

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkap bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menginginkan kota Batam bersih dari sampah dan reklame liar. (ara)