Advertisement
Headline Hukum Kepri

SK Kapolri, Berikut Daftar Polsek di Kepri Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Ariranews.com, Batam: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Pemko Batam dan LAM Segera Koreksi Sejumlah Nama Jalan dan Persimpangan

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Berdasarkan surat keputusan tersebut terdapat sembilan Polsek di wilayah hukum Polda Kepri yang tidak dapat lagi melakukan proses penyidikan.

″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (31/3/2021) siang.

Tentunya dengan keputusan ini kata Harry, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Pemko Batam dan LAM Segera Koreksi Sejumlah Nama Jalan dan Persimpangan

02

Kesbangpol Batam Tingkatkan Kewaspadaan Dini Hadapi Isu Strategis Daerah

03

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi dari SWRO hingga Waduk Laut

04

‎Pemkab Anambas Dorong Komunikasi Langsung dalam Penyelesaian Persoalan Hubungan Industrial