Kepri  

Dua Ribu Alat Berat Dijadikan Objek Pajak Pada 2025

Avatar photo
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya.

AriraNews.com, Batam – Pajak Alat Berat mulai dibayar per 1 Januari 2024 lalu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tentang Pajak Alat Berat (PAB). PAB tersebut jenis pajak baru yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi.

Badan Pendapatan (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) sejauh ini belum melakukan pemungutan PAB. Pihaknya masih dalam proses pendataan.

Mengingat penerapan regulasi untuk pemungutan pajak untuk alat berat belum dapat dilakukan. Karena proses nilai jual alat berat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Natuna Kawal Pawai 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Madrasah Ikuti Kirab Religi di Ranai

“Alat berat memang berdasarkan UU wajib dipungut per 1 Januari 2024. Tapi belum dipungut, jadi sampai saat ini kami belum tetapkan targetnya,” ujar Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya, Jumat (7/6/2024).

Bapenda mencatat sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi dalam penerimaan pajak daerah di wilayah Kepri. Hal tersebut berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:  Henderiyana Dorong HIPMI Jadi Jembatan Pengusaha Daerah Menuju Pasar Nasional

Ia mengatakan dengan diterapkan pemungutan pajak alat berat di Kepri dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga Rp4 miliar.

“Dampaknya tentu NJKB karena memang kita kota industri banyak alat berat yang digunakan. Kita sesuai dengan UU, sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 terkait pajak NJKB, harus segera kita pungut. Namun kita tunggu sampai regulasinya jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  SAR Natuna Intensifkan Pencarian Nelayan Hilang, Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama

Adapun alat berat yang dimaksud seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift. Jika nantinya pemungutan terhadap pajak alat berat dapat dilaksanakan, maka pemberlakuan pajak alat berat juga sama seperti kendaraan bermotor pada umumnya yaitu per tahun, serta tergantung pada spesifikasi kendaraan alat berat yang dimiliki.(oma)