Natuna  

Polres Natuna Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Pemakaian M-Banking

Avatar photo
Pelaku penipuan dengan modus pembayaran melalui M-Banking yang diamankan Polres Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Natuna berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus pembayaran belanja melalui mobile banking.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Natuna mendapat laporan dari korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony mengatakan, modus penipuan seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:  Edukasi Interaktif, Satlantas Natuna Ajak Anak Pahami Rambu dan Keselamatan Jalan

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus, tersangka adalah WAS (32) dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kak Kio,” ujar Apridony dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kamis (24/8/2023).

Apridony juga menerangkan, modus pelaku adalah dengan berbelanja di dua toko tersebut. Kemudian saat pembayaran, pelaku mengatakan akan membayar menggunakan cara transfer via mobile banking melalui Barcode (kode batang) yang tersedia di toko tersebut.

BACA JUGA:  Lanud RSA Bersama Satuan TNI AU, Gelar Bazar dan Layanan Kesehatan Gratis

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Pelayan tanpa cek uangnya masuk atau tidak, hanya memfoto bukti transfer itu dan memberi barangnya. Pas malamnya baru ketahuan tak ada uang masuk,” terangnya.

Lebih lanjut Apridony mengatakan, bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi Instagram. Akibat perbuatan pelaku, toko MG mengalami kerugian sebesar Rp929.500 rupiah sedangkan Toko Kak Kio sebesar Rp875.000. rupiah.

“Menurut keterangan, pelaku telah menjalankan aksinya itu di berbagai tempat, namun sampai saat ini, kita baru menerima 2 laporan saja dari korban, setidaknya ada 6 toko yang telah menjadi korban, dengan meraup keuntungan hingga mencapai Rp6.000.000 kurun waktu 1 minggu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Atas terjadinya kasus penipuan ini, Kasat Reskrim Polres Natuna mengimbau masyarakat Natuna khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.

“Sebelum diserahkan barangnya, silahkan dicek terlebih dahulu apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening,” imbau Apridony.(dod)