HUT RI ke-78, Bupati Nizar Serahkan Remisi di Lapas Dabo Singkep

Avatar photo
Bupati Lingga, M.Nizar memberikan remisi pada penghuni Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas lll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis(17/8/2023).

AriraNews.com, Lingga – Bupati Lingga M.Nizar didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dan Forkopimda, menghadiri acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas lll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis(17/8/2023).

Seperti diketahui, pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar
Pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas lll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis(17/8/2023).
Jajaran Forkopimda Lingga dalam pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas lll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Bupati Nizar dalam sambutannya.

Dia menambahkan, program pembinaan yang dijalani warga binaan saat ini, merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarkat dikemudian hari,” tutup Bupati Nizar.

Pada kesempatan ini, Bupati Nizar menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum.(ydi)