AriraNews.com, Batam – Hampir di semua wilayah di Batam, peredaran rokok ilegal tak terbendung. Masuk hingga ke pelosok. Rokok-rokok berbagai merk tanpa pita cukai sangat mudah dijumpai hingga warung-warung kecil.
Salah seorang pemilik warung yang dijumpai mengaku lebih banyak menjual rokok tanpa pita cukai dari pada rokok yang bercukai. Pasalnya, harganya jauh lebih murah. Di antaranya yang banyak diminati saat ini merk Manchester.
Pantauan di lapangan, rokok Manchester berbagai jenis menghiasi etalase toko dan warung di sejumlah tempat dan lokasi.
Tapi tak sedikit rokok ilegal ini juga diperjualbelikan di kawasan sekitar mall, di antaranya Mall Botania. Di toko di daerah Batam Kota misalnya, pedagang bisa leluasa menjual rokok non pita cukai ini.
Hanya satu dua hingga tiga slop yang terpajang di etalase. Tetapi pedagang mengaku menjual satu slop jika ada warga yang ingin membeli.
“Umumnya yang datang membeli belinya per bungkus. Jarang yang beli satu slop,” ujar pedagang yang eggan disebut namanya.
Per bungkus rokok Manchester kemasan hijau bergaris dipadu warna hitam dihargai Rp 14 ribu. Sedangkan kemasan putih kombinasi biru Rp 12 ribu. Ada juga kemasan bungkus merah. “Yang banyak beli yang rasa mild, bang,” ujarnya.
Si pedagang tahu kalau rokok yang dijualnya tanpa pita cukai alias ilegal. Beberapa jenis rokok Manchester yang dijual, kata dia, tak berpita cukai.
“Ya gimana ya bang, namanya dagang ya kita jual. Kalau dibilang ilegal, kami tak begitu paham. Kami jual aja karena banyak juga yang beli,” akunya sembari merapikan beberapa merk rokok di etalase.
Di wilayah Batam Kota lainnya juga demikian. Rokok Manchester banyak dicari pembeli. Harganya relatif murah dibandingkan rokok berpita cukai.
“Ada juga yang cari, bang. Warga beli karena murah dibanding harus beli yang bermerek,” kata Toni, pedagang toko kelontong di sebuah perumahan tak jauh dari mall.
“Kami jual dua jenis (Manchester) saja bang. Karena dua ini yang banyak dicari,” tambahnya. Satu jenis lainnya dengan kemasan merah juga banyak dicari pembeli.
Dia juga mengakui, rokok yang dijualnya tidak memiliki pita cukai atau ilegal. “Kami tidak terlalu nampakkan juga bang,” akunya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam melakukan operasi penertiban rokok ilegal di wilayah hukum Batam. Dalam operasi tersebut, BC Batam melibatkan instansi lainnya, termasuk unsur dari TNI Polri.
Penyisiran dan penyitaan rokok ilegal tersebut menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir marak menjual rokok ilegal. Selain rokok ilegal, juga dilakukan operasi terhadap minuman beralkohol. Operasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan.(emr)








