AriraNews.com, Natuna – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2022 mencapai Rp 1,4 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Maiman Limbong S.H., M.H saat menggelar Press Release Capaian Kinerja di Tahun 2022, Kamis (12/1/2023) di Kedai Kopi Ranai Square, Kota Ranai, Kabupaten Natuna.
Kepada sejumlah awak media Imam MS Sidabutar mengatakan, adapun kasus yang ditangani di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 18 perkara.
“Tahap I sebanyak 18 perkara, tahap II sebanyak 17 perkara, Persidangan sebanyak 17 perkara dan Putus sebanyak 15 perkara, untuk tidak pidana terhadap orang dan harta benda, berdasarkan SPDP sebanyak 18 perkara, tahap I sebanyak 18 perkara, tahap II sebanyak 17 perkara, persidangan sebanyak 17 perkara dan Putus sebanyak 17 perkara,” ujarnya.
Imam juga memaparkan, tindak pidana narkoba dan zat adiktif lainnya berdasarkan SPDP sebanyak 10 perkara, yang mana tahap Tahap I sebanyak 10 perkara, Tahap II sebanyak 9 perkara, Persidangan sebanyak 9 perkara dan Putus sebanyak 2 perkara.
“Untuk tindak pidana periksa Warga Negara Asing (WNA) SPDP sebanyak 6 perkara, Tahap I sebanyak 6 perkara, Tahap II sebanyak 6 perkara, Persidangan sebanyak 6 perkara dan putus sebanyak 5 perkara, sementara untuk tindak pidana khusus, penyelidikan 5 perkara, penyidikan 5 perkara dan penuntutan 4 perkara,” paparnya.
Imam juga menjelaskan, capaian kinerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara periode 2022, lelang Rampasan Negara sebanyak 9 unit Kapal Ikan Asing (KIA) Rp 1,2 miliar.
“Penjualan langsung 1 unit mobil pick up merek Mitsubishi dan 2 unit Honda Mio Soul Rp 27.208.089 jadi total PNBP penjualan sebesar Rp 1.290.594.086 dan pengembalian barang bukti sebanyak 33 pengembalian,” terangnya.
Imam juga memaparkan, pendapatan PNBP Kejari Natuna Tahun 2022, di antaranya, pendapatan sewa rumah dinas Rp 1.678.138, pendapatan biaya perkara pidum/pidsus Rp 100.000.
“Pendapatan penjualan barang rampasan secara lelang sebanyak 11 unit KIA serta lelang secara langsung berupa 2 unit mobil pick up, 3 unit sepeda motor, dan 3 unit handphone Rp 1.288.653.885, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 1.256.000, pendapatan Uang Pengganti (UP) Tp. Korupsi Rp 140.700.000, jadi Jadi total keselurahan pendapatan PNBP Kejari Natuna tahun 2022 sebesar Rp 1.432.388.023,” lugasnya.
Sementara pencapaian kinerja Bidang Intelijen, Lid/PAM/GAL, Lid sebanyak 3 kegiatan, PAM sebanyak 13 kegiatan GAL nihil, penerangan hukum 1 kegiatan, lengawasan aliran kepercayaan keagamaan 1 kegiatan, penyuluhan hukum / jaksa masuk sekolah 4 kegiatan dan penyuluhan hukum / jaksa menyapa 7 kegiatan.
Untuk pencapaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, MoU 5 kegiatan, pendampingan hukum 7 kegiatan, penyalahan hukum 9 kegiatan dan
SKK 13 kegiatan.
Menurut Kasi Intel Kejari Natuna, Maiman Limbong, capaian kinerja Kejari Natuna tahun 2022 meningkat menjadi 98 persen.(dod)








