Advertisement
Headline Nasional

Warning! Bolos 10 Hari PNS Bisa Langsung Dipecat

Ilustrasi/Jawapos.

AriraNews.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN. Pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) diperketat.

Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari detikcom, Kamis (23/6/2022).

Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

“PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tegas Tjahjo.(detikcom/emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

02

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

03

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

04

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan