Advertisement
Batam Headline Hukum

Hendak Diselundupkan ke Guntung, BC Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 875 Juta Lebih

Tersangka penyelundup rokok ilegal yang diamankan BC Batam. Foto/BC Batam.

AriraNews.com, BATAM – Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) di area perairan Pulau Petong.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Tak Sekadar Serapan Anggaran, tapi Harus Berdampak

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama, dan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjunguncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.(***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Tak Sekadar Serapan Anggaran, tapi Harus Berdampak

02

Dorong Anak Muda Melek Finansial, CIMB Niaga Hadirkan OCTO untuk Pejuang Mimpi

03

Kolaborasi Dua Chef Internasional Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Sentuhan Nusantara di Oakwood Grand Batam

04

Kantor SAR Natuna Bekali Komunitas Maritim, Kemampuan Pertolongan Pertama Hadapi Darurat di Laut