Advertisement
Batam Headline Hukum

72 Orang Tertipu Lowongan Kerja, Per Orang Ditagih Rp 1,5 Juta

AriraNews.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Seibeduk amankan tersangka penipuan inisial DT (27). Modusnya menawarkan bisa memasukkan calon pekerja ke salah satu perusahaan, yang sebelumnya harus menyetorkan sejumlah uang.

“Setelah menerima laporan dan penyelidikan tersangka kita amankan, Rabu (1/9/2021) lalu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Doddy Basyir, dalam jumpa pers, Kamis (2/9/2021) lalu.

Dikatakan Doddy, kasus tersebut berawal pada pertengahan Agustus lalu. Di mana pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban yang kemudian diketahui mencapai 72 orang. Dengan alasan administrasi korban meminta Rp1,5 juta per orangnya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan para korban tak kunjung dipanggil masuk kerja.

“Jika ditotal uang yang dikumpulkan pelaku mencapai Rp109.500.000,” ungkap Doddy.

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

Pada, Rabu (1/9/2021) malam, para korban membuat laporan dan turut langsung menggiring pelaku.

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukannya bukti-bukti, DT kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Doddy. Tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Ngopi Santai, Kejari Natuna dan Wartawan Bahas Pembangunan Daerah

02

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

03

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

04

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026