Batam

37 Kampung Tua di Batam Belum Punya Kepastian Hukum, Pemko Siapkan Perda

AriraNews.com, Batam – Sebanyak 37 Kampung Tua di Kota Batam hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat karena statusnya masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kawasan bersejarah dari tekanan pembangunan.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Menurut Firmansyah, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan Kota Batam yang semakin pesat harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.

“Saat ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman dalam penataan dan pengelolaannya,” ujarnya.

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

Ia menjelaskan, Ranperda nantinya tidak hanya mengatur status hukum Kampung Tua, tetapi juga menjadi acuan dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Firmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar penyusunan Ranperda dapat segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan partisipasi publik.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menyerap aspirasi dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat daerah, instansi terkait, hingga perwakilan Kampung Tua sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Batam membuka ruang dialog guna menyempurnakan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam.

Pemko Batam berharap Perda tentang Penataan Kampung Tua nantinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi 37 Kampung Tua di Kota Batam, menjaga warisan sejarah dan budaya, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan kota modern dan pelestarian kearifan lokal.(emr)

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa
Redaksi

Recent Posts

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

Natuna, Ariranews.com – Berbekal gelar juara umum tenis meja pada POPDA X Kepulauan Riau 2026,…

11 jam ago

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

Natuna, Ariranews.com – Deretan papan bunga ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Natuna…

17 jam ago

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

NATUNA, AriraNews.com — Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah pada 2026 untuk pembangunan jalan, jembatan,…

17 jam ago

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…

1 hari ago

HMI Natuna Dorong Kader Berintegritas, Hendriyana Tekankan Pengabdian Nyata

Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…

2 hari ago

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

2 hari ago