DPRD Batam

DPRD dan Pemko Batam Sepakati 18 Propemperda Tahun 2025

AriraNews.com, Batam – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam menyepakati usul pembentukan 18 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (31/10/2024) siang. Adapun 18 usulan pembentukan dan perubahan Ranperda tersebut dimasukkan dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 mendatang.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Ada tiga agenda rapat pada hari itu yakni; 1) Laporan Bapemperda tentang Propemperda Kota Batam Tahun 2025; 2) Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; dan 3) Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat ikut dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam. Selain itu terlihat pula sejumlah perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan pertama bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam untuk menyampaikan laporan. Untuk penyampaian laporan dilakukan anggota Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem.

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam yang menyepakati usul pembentukan 18 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (31/10/2024) siang. Adapun 18 usulan pembentukan dan perubahan Ranperda tersebut dimasukkan dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 mendatang.

“Bapemperda DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan pada Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usulan bersama dari DPRD dan Pemko yaitu sebanyak 18 usulan dengan rincian, dari Pemko Batam sebanyak delapan usulan, sedangkan DPRD Kota Batam melalui hak inisiatif sebanyak 10 usulan Ranperda,” ungkap Putra.

Putra berharap rencana pembentukan Perda itu mendapat dukungan semua pihak sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sebanyak 18 Ranperda ini manjadi target prioritas yang akan dibahas DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” tutup Putra.

Setelah itu Budi Mardiyanto menanyakan ke seluruh anggota Dewan apakah menyetujui usulan Propemperda tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju sehingga pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda di DPRD.

Setelah itu, rapat paripurna itu mendengarkan penjelasan dari pengusul mengenai usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Penjelasan usul inisiatif DPRD ini disampaikan Muhammad Yunus SPi, salah seorang anggota Dewan yang mengusulkan perubahan Perda tersebut.

Adapun alasan anggota Dewan mengusulkan perubahan ini sebagaimana disampaikan Yunus, antara lain: tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau serta mudah diakses. Selain itu juga ada berbagai peraturan perundang-undangan baru terkait pendidikan dasar, seperti PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai peraturan lainnya yang lebih tinggi.

“Atas latar belakang tersebut dan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar makin baik dan berkualitas serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, maka Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan,” tegas Yunus.

Beliau memaparkan sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam Perda berkenaan. Di antaranya terkait asas Pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, program Pendidikan guru penggerak dan masalah pendanaan Pendidikan.

Usai penjelasan dari pengusul ini, anggota Dewan yang lainnya pun sepakat menyetujui melanjutkan pembhasan perubahan Perda berkenaan serta berkoordinasi dengan Pemko Batam dan pihak-pihak terkait. Sedangkan agenda ketiga paripurna tersebut batal dilaksanakan mengingat usul Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri sebagaimana surat yang dikirim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tatib ke pimpinan DPRD.(***)

Redaksi

Recent Posts

Kesaksian Nahkoda Jadi Petunjuk Baru, Tim SAR Perluas Pencarian Dua ABK

Ariranews.com, Natuna – Kesaksian nahkoda KM Ocean Three yang berhasil ditemukan selamat menjadi petunjuk baru…

16 jam ago

UAS & Ulama Besar Guncang Tabligh Akbar “Indahnya Merayakan Cinta” di Batam

AriraNews.com, BATAM- Ribuan jemaah tumpah ruah bersama Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Salim A Fillah,…

18 jam ago

Wyndham Panbil Batam Resmikan Garden Bar dan SA HANG Restaurant, Siap Manjakan Lidah Pengunjung

AriraNews.com, Batam – Wyndham Panbil Batam resmi menambah pilihan kuliner dengan membuka dua outlet makanan…

1 hari ago

Muatan Kapal Ditemukan Terapung, KM Ocean Three Diduga Alami Insiden di Perairan Natuna

Ariranews.com, Natuna – Tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian terhadap Kapal Motor (KM) Ocean Three…

2 hari ago

SKK Migas Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik tentang Industri Hulu Migas

Ariranews.com, Natuna – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Kepulauan Riau menggandeng…

2 hari ago

Tarif Baru Layanan Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar Ditunda hingga 31 Agustus 2026

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya logistik…

2 hari ago