Batam

Polresta Barelang Musnahkan 10 Kg Sabu dan 363 Butir Pil Ekstasi

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang memusnahkan sebanyak 10.04 kg narkoba jenis sabu dan 363 butir pil ekstasi dengan cara direbus di dalam air mendidih, Selasa (30/5/2023).

Pemusnahan narkoba yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Baloi, tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, mengatakan kedua jenis narkoba tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Mei 2023. Ada beberapa tempat kejadian perkara dan beberapa orang tersangka.

“Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita musnahkan hari ini,” kata Nugroho.

Pemusnahan ekstasi dilakukan dengan cara diblender.

Dirinci Nugroho, kasus pertama yakni pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Perumahan Graha Nusa Permai, Belian, Batam Kota. Diamankan tersangka berinisial AW dan MI dengan barang bukti 0,42 gram sabu serta 301.67 gram daun ganja.

Kemudian yang kedua dalam operasi di Tanjunguma, Lubukbaja. Di sana diamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram Sabu.

Selanjutnya, operasi di parkiran Pasar Tos 3000, Lubukbaja yang mengamankan perempuan berisial HR dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.

Jajaran Forkopimda Kota Batam hadir dalam pemusnahan narkoba yang dilakukan Polresta Barelang, Batam.

Keempat operasi di Bengkong Kolam, Bengkong yang mengamankan tersangka berinisial AI dengan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu.

Terakhir diamankannya empat orang tersangka, AR (19), DP (29), EH (35 ) dan MY (41) di Pulau Semakau Kecil, Perairan Laut Belakangpadang, Kota Batam. Dari tersangka diamankan kurang lebih 10 kg sabu yang dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diselundupkan lagi ke Jawa Timur.

Nugroho pun mengapresiasi jajaran Satnarkoba Polresta Barelang yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus tersebut.

Para tersangka pun dijerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2)  Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Satlantas Natuna Pastikan Bus DAMRI Layak Beroperasi

Ariranews.com, Natuna – Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Untuk memastikan angkutan umum beroperasi dengan aman,…

8 jam ago

Silaturahmi di Batam, Abdul Kadir Karding Ingatkan Warga KKSS Kepri Jaga Warisan Leluhur

AriraNews.com, BATAM – Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abdul…

11 jam ago

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies Australia, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik rencana ekspansi perusahaan infrastruktur kecerdasan buatan…

1 hari ago

37 Kampung Tua di Batam Belum Punya Kepastian Hukum, Pemko Siapkan Perda

AriraNews.com, Batam – Sebanyak 37 Kampung Tua di Kota Batam hingga kini belum memiliki payung…

1 hari ago

Lanud Hang Nadim Perkuat Disiplin Personel Lewat Upacara Mingguan

AriraNews.com, Batam – Lanud Hang Nadim menggelar upacara bendera mingguan di Lapangan Upacara Lanud Hang…

1 hari ago

Satu ABK KM Ocean Three Ditemukan Meninggal, Tim SAR Kini Fokus Cari Korban Terakhir

Ariranews.com, Natuna – Operasi pencarian korban tenggelamnya KM Ocean Three di perairan Natuna kembali memasuki…

1 hari ago