BP Batam

BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Batam

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berinovasi meningkatkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses menerapkan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Batam, kini BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir kendaraan dengan menggandeng penyedia layanan parkir swasta.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menyebut, dengan adanya kolaborasi dengan pihak swasta dalam pengelolaan parkir, diharapkan layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.

“Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024).

Pelabuhan Domestik Punggur.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur ini tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 2.000,-/jam.

Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 60.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp 2.000,-

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam.

Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 30.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp 1.000.-.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat m dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” tandas Dendi.(agm)

Redaksi

Recent Posts

PGN Catatkan Kinerja Positif di Q1 2026, Laba Naik dan Fokus Layani Domestik

AriraNews.com, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatatkan kinerja…

13 jam ago

Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

AriraNews.com, Batam - Kota Batam meraih penghargaan dalam kategori penurunan kemiskinan dan stunting pada ajang…

14 jam ago

Batam Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

AriraNews.com, BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka kegiatan High Level Meeting…

14 jam ago

Terbentur Kuota, Nelayan Natuna Kesulitan Penuhi Kebutuhan Solar

Ariranews.com, Natuna – Terbentur kuota yang terbatas, nelayan di Kabupaten Natuna kini kesulitan memenuhi kebutuhan…

15 jam ago

Ascott Hotels Regional Batam Bersatu dengan Komunitas Lokal dalam “Aksi Bersih” Menyambut Hari Bumi 2026

AriraNews.com, Batam — Dalam semangat merayakan Hari Bumi 2026, lima properti hotel di bawah naungan…

16 jam ago

Amsakar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris RT dan RW

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada…

16 jam ago