Ekonomi

Syarat UMKM di Batam Pinjam Rp 20 Juta Tanpa Bunga dan Agunan

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggulirkan program pinjaman tanpa bunga dan agunan dengan total dana sebesar Rp 3 miliar. Bantuan ini ditujukan bagi sekitar 2.000 pelaku usaha mikro di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Program tersebut merupakan hasil Kerja sama antara Pemko Batam dan PT Bank Tabungan Negara (BTN Persero) Tbk. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Harris Hotel Batam Centre, pada Senin (23/6/2025) lalu.

“Pinjaman ini hingga Rp20 juta, tanpa bunga dan tanpa jaminan. Ini komitmen kami agar UMKM bisa tumbuh dan tidak lagi terjerat pinjaman berbunga tinggi,” ujar Amsakar.

Melalui skema ini, pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan bunga nol persen. Selain tanpa bunga, fasilitas ini juga tidak mewajibkan adanya agunan, dan memiliki jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.

Pinjaman ini termasuk dalam 15 program prioritas masa kepemimpinan Amsakar–Li Claudia, yang tujuh di antaranya langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Salah satu yang utama adalah kemudahan akses permodalan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut:
1. KTP suami dan istri domisili Batam;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat nikah;
4. NIB untuk usaha mikro;
5. Catatan keuangan usaha minimal 3 bulan, dan usaha sudah berjalan minimal 6 bulan;
6. Surat sewa tempat usaha (jika tempat usaha bukan milik sendiri);
7. Tidak pernah bermasalah (wanprestasi) dalam program subsidi bunga/margin sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengakses program ini dapat mengajukan langsung ke Kantor Bank BTN Cabang Batam Centre atau Cabang Batu Aji. Untuk keterangan lebih lanjut, calon debitur dapat menghubungi kontak person:
* Arnita: 0822 8311 8987;
* Amel: 0812 6292 6764;
* Michael: 0812 6995 5524.

Program ini diharapkan menjadi stimulan bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian lokal.

Download Perwako No. 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin 👉 Klik di sini
https://drive.google.com/file/d/1h42n-5s80hvDk8Ok-GoIJXeqB_aVKwW9/view?usp=drivesdk. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Pemkab Natuna Perkuat Budaya Literasi, Lewat Lomba Bertutur Tingkat SD

Ariranews.com, Natuna — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperkuat budaya literasi di kalangan generasi muda melalui…

3 jam ago

Lanud RSA Gelar Pasar Minggu Ria, Dorong UMKM dan Sinergi di Natuna

Ariranews.com, Natuna – Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) menggelar Pasar Minggu Ria di…

8 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Pimpin Apel Hardiknas, Soroti Pentingnya Sinergi Pendidikan

Ariranews.com, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memimpin langsung apel peringatan Hari Pendidikan Nasional…

9 jam ago

Dispusip Natuna Bidik Akreditasi B, Perkuat Literasi dan Layanan Perpustakaan

Ariranews.com, Natuna – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Natuna menargetkan peningkatan status akreditasi menjadi…

9 jam ago

Pawai Kostum Profesi Warnai Hari Buruh Serikat Pekerja Saipem, Ini Tuntutan dan Harapan Pekerja

KARIMUN, ariranews.com– Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK)…

1 hari ago

Legalitas Lahan Belum Jelas, Pembangunan Infrastruktur Tertahan: Keluhan Warga RW 18 Kabil Mengemuka di Reses Taba Iskandar

AriraNews.com, Batam - Masalah legalitas lahan hingga keterbatasan infrastruktur dasar menjadi sorotan utama dalam kegiatan…

1 hari ago