Ariranews.com: Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dikutip dari detik.com, seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.(emr)
sumber: detik.com
foto: instagram
AriraNews.com, MERSING – Hanya sepelemparan batu dari Batam dan Kepulauan Riau, sebuah pulau privat di…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber…
Ariranews.com, Natuna – Tim Asisten Perencanaan (Asren) Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dan Tim Inspektorat…
AriraNews.com, Mersing - Cahaya api berputar membelah gelap malam di tepi pantai Pulau Besar. Sesekali…
AriraNews.com, Mersing - Hamparan laut berwarna hijau zamrud, toska, hingga bening bak kristal menyambut perjalanan…
Ariranews.com, Natuna – Tim Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna mengevakuasi seorang warga yang diduga…