Headline

Tak Kantongi Izin Dasar, DPM-PTSP Ancam Tutup Holywings Batam

AriraNews.com, BATAM – Kasus promosi miras berbau sara di Holywings berbuntut panjang. Termasuk di Batam. Suara-suara untuk meninjau kembali izin yang diberikan dan bahkan ada yang minta ditutup terus menyeruak. Menanggapi situasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, pada Selasa (28/6/2022) kemarin, menyidak tempat hiburan Holywings Batam yang berada di kawasan terpadu Harbour Bay, Batuampar.

Sidak yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kota Batam bersama sejumlah dinas terkait ini untuk memeriksa kelengkapan perizinan yang dikantongi oleh tempat hiburan yang kini sedang menjadi buah bibir di Batam itu.

“DPM-PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh, di lokasi.

Dari hasil sidak itu, menurut Teddy, pihak Holywings telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai dan OSS.

Namun lanjut Teddy ada perizinan mendasar yang belum dimiliki tempat hiburan tersebut.

“Ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.

Teddy menambahkan, jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas.

“Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.

Saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings Teddy tidak menjelaskan secara jelas. Ia hanya berkali-kali menyebutkan terkait perizinan dasar.

“Perizinan dasar. Seperti itu,” ucap Teddy.

“Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab,” katanya lagi.

Meski ada Izin yang belum dimiliki Teddy menegaskan, bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

“Tetap buka, tapi harus perizinannya harus segera diurus,” tutupnya.

Sejauh ini management Holywings Batam belum memberikan pernyataan terkait izin yang belum dilengkapi tersebut.

Sementara, mengutip CNBC, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings. Hal ini dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

Holywing melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, aktivitas operasionalnya tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, adanya penyalahgunaan izin, di mana perizinan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan operasional.(lin)

Redaksi

Recent Posts

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

2 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

2 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

3 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

17 jam ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

18 jam ago

Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

AriraNews.com, Batam - Batam terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi…

24 jam ago