Headline

RUU PDP, Usia Pengguna Medsos Dibatasi

Ariranews.com: Para orang tua bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial (medsos) mulai dari facebook, Twitter, maupun Instagram.

Bila diterapkan, maka pengguna medsos tersebut harus berada di usia minimal 17 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos itu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU-PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia akan lebih tinggi lagi.

“Batas usia ini memang peran orangtua itu penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-temannya sudah punya (akun medsos). Setelah 13 tahun, boleh punya akun Facebook tapi orangtua jadi teman pertamanya,” tutur Semual dalam diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”, dilansir detikcom, Sabtu (28/11/2020).

“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada consent dari orangtua,” sambungnya.

Dirjen Aptika menekankan bahwa peran orangtua terhadap anak yang memiliki akun medsos itu sangat penting. Sehingga persetujuan orangtua semacam ‘restu’ agar anak yang usianya di bawah persyaratan bisa membukan akun medsos.

“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus dilakukan demikian? kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak dengan orangtua. Anak buat dunia sendiri, orangtua buat dunia sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit terkecil yang perlu kita bina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.

Berbicara sejauh mana sekarang pembahasan RUU PDP, Dirjen Aptika menyebutkan bahwa rancangan aturan tersebut sudah hampir rampung.

“Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” kata pria yang disapa Semmy ini.(emr)

sumber: detikcom
foto: ilustrasi.

Redaksi

Recent Posts

Nelayan Hilang di Perairan Subi Belum Ditemukan, Tim SAR dan HNSI Intensifkan Pencarian Hari Keempat

Ariranews.com, Natuna – Upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang dilaporkan hilang kontak di perairan Pulau…

20 menit ago

Hanya Hitungan Jam dari Batam, Rawa Island Resort Johor Mulai Diburu Wisatawan Regional

AriraNews.com, MERSING – Hanya sepelemparan batu dari Batam dan Kepulauan Riau, sebuah pulau privat di…

12 jam ago

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber…

14 jam ago

Pastikan Program Kerja Berjalan Optimal, Tim Koopsudnas dan Itjenau Kunjungi Lanud RSA

Ariranews.com, Natuna – Tim Asisten Perencanaan (Asren) Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dan Tim Inspektorat…

17 jam ago

Liburan Berkesan di Bayu Lestari Island Resort Mersing, dari Jelajah Pulau Sekitar hingga Atraksi Permainan Api yang Memukau

AriraNews.com, Mersing - Cahaya api berputar membelah gelap malam di tepi pantai Pulau Besar. Sesekali…

2 hari ago

Jelajah Pulau di Mersing, Menyusuri Tiga Pulau Eksotis Penjaga Keindahan Johor hingga Konservasi Penyu Langka

AriraNews.com, Mersing - Hamparan laut berwarna hijau zamrud, toska, hingga bening bak kristal menyambut perjalanan…

2 hari ago