banner 728x90

Lanud RHF-KPP Pratama Sosialisasikan Penyusunan SPT Pada Personel

Palakhar Lanud RHF Mayor Lek Riza Rakhmad Febrianto bersama Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Rudianto Gurning.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) sudah menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Setiap Wajib Pajak (WP) harus paham dengan penyusunan SPT tersebut, termasuk personel TNI AU di Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.

Untuk itu Rabu 28 Februari 2024, dilaksanakan sosialisasi penyusunan SPT bagi personel TNI AU Lanud RHF.

Kepala Pelayanan KPP Pratama Tanjungpinang, Ariyadi menjelaskan cara pengisian SPT pada personel Lanud RHF.

Sosialisasi atas kolaborasi Lanud RHF dengan KPP Pratama Tanjungpinang ini dilaksanakan di Gedung Graha Dirgantara Mako Lanud RHF.

BACA JUGA:   Ketua PWI dan DK PWI Kepri Tinjau Persiapan Pelantikan Pengurus di Tanjungpinang

Sosialisasi itu dibuka Danlanud RHF yang diwakili Kepala Operasi selaku Palakhar Lanud RHF Mayor Lek Riza Rakhmad Febrianto.

“Saya berpesan kepada peserta sosialisasi untuk memahami, pedomani dan aplikasikan secara maksimal tata cara pelaporan pajak melalui metode E-Filling ini,” pesan Mayor Le Riza Rakhmat dirilis Dinas Penerangan Lanud RHF.

Sehingga sambungnya pengelolaan pendapatan negara bersumber dari pajak di lingkungan Lanud RHF menjadi realistis, akuntabel dan terjamin capaian sasaran yang diinginkan.

BACA JUGA:   INSANI Wajib Menang Besar di Tanjungpinang

Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Rudianto Gurning mengaku berterimakasih atas pelaksanaan sosialisasi SPT tersebut.

Soalnya pihaknya dapat berdiskusi tentang tata cara pengisian pelaporan SPT bagi para personel TNI AU.

Terkait dengan teknis pengisian SPT dijelaskan Kepala Pelayanan KPP Pratama Tanjungpinang, Ariyadi.

Ia menjelaskan tentang tata cara pemadanan NIK dan NPWP serta prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.

BACA JUGA:   DPRD Kepri Prioritaskan Pembentukan Tim Investasi Daerah

“Secara umum tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, dimulai dari login ke DJPOnline, pengisian bukti potong, hingga pengisian SPT tahunan melalui menu e-Filing,” ucap Pak Hariyadi.(ara)