Info Baru Progres Pengembangan Rempang Eco-City

Avatar photo
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

AriraNews.com, Batam – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 membawa angin segar terhadap progres pengembangan Rempang Eco-City.

Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.

Tidak hanya itu, kehadiran Perpres tersebut menjadi salah satu langkah penting BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.

BACA JUGA:  Grand Mercure Batam Centre Tawarkan Paket Pernikahan Eksklusif di Wedding Market One Batam Mall 2026

“Sejauh ini, BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang. Sebanyak 86 KK pun sudah bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan warga terhadap program strategis nasional tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (26/12/2023).

Ariastuty menegaskan, proses pergeseran itu pun masih akan terus berlangsung.

BACA JUGA:  Cegah Vandalisme dan Penadahan, BP Batam Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

Bukan tanpa alasan, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.

Dimana, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti hanya sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK).

“Laporan tim di lapangan, besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa ada batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.(agm)

BACA JUGA:  Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026