Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk di gerbang Nan Tongga Hotel, Batuampar, yang diketahui menunggak PBB-P2, Kamis (26/9/2024).
AriraNews.com, Batam – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk di gerbang Nan Tongga Hotel, Batuampar, yang diketahui menunggak PBB-P2, Kamis (26/9/2024).
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan.
Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ketiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako
No.45 tahun 2024.
“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” Azmansyah.
Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.
Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi, SH, MH, yang ikut serta pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024, namun sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap
menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.
JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Seperti diketahui, pada 2024 ini sebanyak 6 SKK sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp 1,5 M. Dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp 763 Juta atau sebesar 51 persen.
Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap 9 Wajib Pajak Apabila telah melakukan pembayaran tim langsung mencopot spanduk peringatan. (ara)
AriraNews.com, Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…
AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…