Batam  

Imigrasi Batam Angkat Bicara soal Dugaan Pungli terhadap Wisatawan Asing di Pelabuhan

Avatar photo
Hajar Aswad.

AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang wisatawan asing di Pelabuhan Batam Centre. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa wisatawan bersangkutan dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengapresiasi laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Hajar dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:  Pasca Tabrak Lari Siswa, Li Claudia Perintahkan Percepat Pembangunan Zona Selamat Sekolah

Ia menjelaskan, saat ini Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Berdasarkan informasi awal, insiden tersebut bermula dari tindakan wisatawan yang tidak tertib dengan menerobos antrean pemeriksaan imigrasi. Meski demikian, Hajar menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan praktik pungli oleh petugas.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi Batam untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar serta memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan objektif.

Lebih lanjut, Hajar menyampaikan bahwa setiap wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia berhak mendapatkan pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026, Amsakar Dorong Data Akurat sebagai Pondasi Utama Pembangunan

Sehubungan dengan hal tersebut, Imigrasi Batam mengimbau kepada masyarakat maupun wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, baik melalui email, WhatsApp, maupun pesan langsung di media sosial resmi Imigrasi Batam. yakni: Email: pengaduankanimbatam@gmail.com
WhatsApp: 08117002019, Pesan langsung (DM) Instagram: @imigrasibatam.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Batam. (emr)