AriraNews.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri merilis WD, oknum Aparatur Sipil Negara di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura, Rabu (25/8/2021).
WD, diamankan oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri di Morning Bakery KBC Batam pada 21 Mei 2021 lalu. Dari tangan WD diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, uang tunai Dolar Singapura SGD. 16.636 dan barang bukti lainnya.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH menjelaskan, WD merupakan seorang PNS yaitu staf di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) wilayah kerja Sagulung. WD mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri. Dengan kewenangan yang dimilikinya yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10.000,- per Box.
“Dikarenakan eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Restia Octane Guchy, SE, S.Ik dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar SH, MH, di Mapolda Kepri.
Nah, mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 21 Mei 2021 Tim Sudit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.
“Pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang kita sita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, uang tunai dolar Singapura sejumlah SGD 16.636, kemudian ada 10 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan dokumen,” ungkapnya Nugroho.
Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12 huruf (e) yang berbunyi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terancam minimal 4 tahun penjara.(***/emr)
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…