Headline

Jaga Integritas Diri, Pangkas Bibit Korupsi Sejak Dini!

Penulis: Keaton Yoputra, Mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB)

Setiap orang pasti sudah pernah mendengar kata ‘korupsi’, namun sayangnya mayoritas dari kita hanya memahami korupsi sebagai mencuri, atau sebatas sebuah perbuatan buruk yang kerap disandingkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah.

Memang secara teknis, korupsi berasal dari istilah latin corrumpere yang bermakna busuk, menggoyahkan, atau maling. Adapun jika merujuk kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa dari sudut pandang hukum suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi jika memenuhi unsur-unsur yakni; perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara korupsi juga perbuatan tercela yang melanggar nilai-nilai luhur Pancasila yang dirumuskan oleh para pejuang kemerdekaan negara ini.

Perbuatan korupsi sendiri digolongkan menjadi beberapa jenis. Dalam UU No.20 Tahun 2001, tujuh jenis korupsi meliputi: terkait keuangan negara/perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi yang terkait gratifikasi (pemberian hadiah atau diskon secara cuma-cuma kepada pegawai negeri dengan harapan untuk mendapatkan timbal balik).

Penyebab seseorang tega melakukan korupsi bisa bermacam-macam dan pada akhirnya tergantung konteks. Korupsi sekarang banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintah, dan pembangunan nasional.

Dalam modul strategi pemberantasan korupsi nasional yang disusun oleh BPKP, apabila dilihat dari segi individu, korupsi dapat disebabkan dorongan dari dalam dirinya. Ini dapat terjadi karena sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas bekerja, ataupun ajaran agama yang kurang.

Selain melihat dari segi individu, organisasi yang menjadi korban di mana korupsi terjadi juga memiliki andil dalam menyebabkan korupsi, karena telah membuka peluang atau kesempatan untuk seseorang mencuri uang rakyat. Hal ini disebabkan karena kurangnya teladan dari pemimpin, kultur organisasi benar yang rendah, ataupun sistem akuntabilitas dan manajemen yang lemah.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam melihat maraknya kasus korupsi. Untuk korupsi yang telah terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga independen yang dibuat untuk menangani masalah ini, akan melakukan investigasi pihak-pihak yang terkait. Apabila terbukti, maka akan dilanjutkan dengan operasi penangkapan para tersangka pelaku untuk dihukum sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, kita tidak sepatutnya menunggu korupsi terjadi baru mengatasinya. Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi kita dapat mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda akan bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas diri melalui kegiatan penyuluhan dan pengajaran pendidikan anti-korupsi. Mahasiswa sebagai agent of change sangat dapat mengisi peran kontribusi tersebut dengan membagi pengetahuan yang dimiliki, mengedukasi generasi muda Indonesia mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas diri.

Menjawab persoalan tersebut, Universitas Internasional Batam sebagai salah satu universitas terbaik di Kepulauan Riau menerapkan pembelajaran terintegrasi dengan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Pada mata kuliah ini mahasiswa diberikan penugasan untuk mampu merancang sebuah kegiatan bersama masyarakat. Oleh karena itu, kami segenap anggota kelompok 1 kelas 2GAPA yang terdiri dari Keaton Yoputra, Dulcie Maria, Hanif Permadi, Felix Evans dan Michael Iken Bonar Anju Sibagariang dengan dibimbing oleh dosen pembimbing Ibu Rahmi Ayunda, S.H., M.H dan Ibu Shenti Manurung, S.H., M.H akan mengadakan kegiatan edukasi berupa penyuluhan tentang korupsi bagi siswa/i tingkat SMP.

Penyuluhan disampaikan dengan metode online yang interaktif dan menyenangkan agar mudah untuk dicerna oleh para audiens. Kampanye gerakan pemberantasan diharapkan selain menambah pengetahuan dapat membangkitkan nilai moral dan patriotisme generasi muda sejak dini.(*)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Aneng Serahkan Piagam Penghargaan kepada Anak Berprestasi pada Peringatan HAN 2026 di Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan piagam penghargaan kepada anak-anak berprestasi dalam rangka…

20 menit ago

Peringati HAN ke-42 Tahun 2026, Ketua HNSI Anambas Ajak Cetak Anak Nelayan Tangguh dan Mandiri

AriraNews.com, ANAMBAS – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Ketua DPC Himpunan Nelayan…

30 menit ago

Batam Pacu KEK Tanjung Sauh, BP Batam, Panbil Group dan PLN Batam Satukan Langkah Percepat Investasi

AriraNews.com, BATAM – Batam memperkuat langkahnya menuju pusat investasi dan industri berkelas global. Badan Pengusahaan…

2 jam ago

Loong KTV Hadir di One Batam Mall, Usung Konsep Modern dengan Fasilitas Premium

AriraNews.com, BATAM - Masyarakat Kota Batam kini memiliki pilihan baru untuk menikmati hiburan karaoke modern.…

6 jam ago

Komitmen untuk Pendidikan Inklusif, BIB Bantu Fasilitas Tata Busana dan Kriya Kayu di SLB Negeri Batam

AriraNews.com, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif dengan…

9 jam ago

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Natuna Soroti Ancaman Dunia Digital terhadap Anak

Natuna, Ariranews.com – Kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi tumbuh kembang anak, namun di…

12 jam ago