Gubernur Kepri Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

Avatar photo

AriraNews.com, TANJUNGPINANG: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta penundaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayah kriteria Level 3.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 567/SET-STC19/VIII/2021, yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepri, dikeluarkan Sabtu, 21 Agustus 2021, dan ditandatangani oleh Sekda Kepri, Lamidi, atas nama Gubernur Kepri sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.

Ada beberapa alasan yang tuangkan dalam surat agar pembelajaran tatap muka ditunda.

Pertama, berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau s.d. Sabtu, 21 Agustus 2021, diketahui bahwa:
a. Jumlah kasus aktif : 1.635 orang;
b. Rata-rata konfirmasi harian : 200 orang/hari ;
c. Positive rate : 8,5%;
d. Capaian vaksinasi


  • Usia 12 s.d. 17 tahun dosis 1 : 89.260 orang (42,98%);
  • Usia 12 s.d. 17 tahun dosis 2 : 24.696 orang (11,89%);
  • Usia >18 tahun tahun dosis 1 : 986.619 (71,84%);
  • Usia >18 tahun tahun dosis 2 : 374.940 (27,30%).
BACA JUGA:   Kunjungi Bintan dan Batam, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua MPR Bahas Investasi dan Pembangunan

Kedua, Positive Rate Provinsi Kepulauan Riau (periode Minggu ke III Agustus 2021) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c di atas,
melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia/WHO yakni sebesar <5%.

Ketiga, adapun berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas vaksin Covid-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Kemenkes RI dinyatakan bahwa efikasi vaksin akan mencapai titik optimal apabila dosis 2/penuh telah diberikan pada sasaran.

BACA JUGA:   Gubenur Kepri Serahkan Bantuan 6,4 Ton Beras untuk Korban Tanah Longsor di Kecamatan Serasan

Keempat, sebagaimana berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32 Tahun 2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 (tiga), diperkenankan untuk dilaksanakan dengan ketentuan:
a. SD/SMP/SMA/PT maksimal sebanyak 50%;
b. SLB maksimal sebanyak 62% s.d. 100%; dan
c. PAUD maksimal 33%.

Dengan catatan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan
pengaturan lebih lanjut, memperhatikan situasi dan karakteristik masing-masing daerah, serta disejalankan dengan optimalisasi strategi
pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   Jaga Stok Beras dan Daging, TPID Kepri Pelajari dan Jajaki Kerja Sama dengan Dua BUMD DKI Jakarta

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Kepri meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk dapat menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada
wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) s.d. adanya penurunan kriteria level pada wilayah kabupaten/kota minimal menjadi kriteria level 2 (dua) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI.(emr)