Ariranews.com, Batam: Sakit hati karena diputusin, SF (28) nekat menyebar foto bugil kekasihnya DS (28). Gambar tak senonoh tersebut disebarkan melalui aplikasi chat Facebook.
Mengetahui hal tersebut, DS membuat laporan ke polisi. Dalam waktu singkat SF langsung diamankan, Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Sebelum menyebar foto bugil tersebut SF memalak DS. Dia meminta uang sebesar Rp50 juta. Jika tak diberikan maka foto akan segera menyebar.
“Korban mulai diancam sejak bulan Maret, akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban. Dia kemudian meminta uang Rp50 juta. Korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai pelaku selama kurang lebih empat tahun,” ungkap, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, di Mapolda Kepri, Jumat (23/4/2021) siang.
Dijelaskan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, tersangka diamankan, Kamis (22/4/2021), sehari setelah menyebarkan foto bugil korban.
Pelaku menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya itu melalui aplikasi chat media sosial Facebook pada teman-teman korban.
Sebelum foto bugil itu disebar, pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan permintaan uang sebesar Rp50 juta tersebut pada, Rabu (21/4/2021) sore, di Simpang Melcem, Batuampar. Karena hujan, korban tak bisa menemuinya.
“Namun, tak berapa lama dari waktu yang sudah ditentukan tersebut korban mendapatkan informasi dari salah seorang temannya bahwa foto bugilnya sudah disebar pelaku,” ungkap Dhani.
Dhani juga mengungkapkan dari hasil penyidikan selain foto pelaku juga menyimpan video bugil korban. Menurut Dhani, pengambilan foto dan video tersebut dilakukan secara sadar.
“Tak ada paksaan, korban mengetahuinya. Namanya masih cinta dan suka sama suka. Korban dan pelaku sudah pacaran selama empat tahun,” ungkap Dhani. Sedangkan keduanya putus karena korban mengetahui pelaku berselingkuh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara SF mengatakan nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya tersebut karena sakit hati diputusin. Padahal dia masih cinta.
“Saya belakangan juga sering dikata-katain dengan kata-kata kasar,” katanya.(emr)
Ariranews.com, Natuna – Memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Srikandi Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna…
Ariranews.com, Natuna – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Pangkalan…
Ariranews.com, Natuna – Aspirasi nelayan di wilayah perbatasan kian menguat terkait keterbatasan bahan bakar minyak…
AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…
AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…
AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…