Headline

Sakit Hati Diputus, Pria di Batam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Melalui Facebook

Ariranews.com, Batam: Sakit hati karena diputusin, SF (28) nekat menyebar foto bugil kekasihnya DS (28). Gambar tak senonoh tersebut disebarkan melalui aplikasi chat Facebook.

Mengetahui hal tersebut, DS membuat laporan ke polisi. Dalam waktu singkat SF langsung diamankan, Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Sebelum menyebar foto bugil tersebut SF memalak DS. Dia meminta uang sebesar Rp50 juta. Jika tak diberikan maka foto akan segera menyebar.

“Korban mulai diancam sejak bulan Maret, akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban. Dia kemudian meminta uang Rp50 juta. Korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai pelaku selama kurang lebih empat tahun,” ungkap, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, di Mapolda Kepri, Jumat (23/4/2021) siang.

Dijelaskan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, tersangka diamankan, Kamis (22/4/2021), sehari setelah menyebarkan foto bugil korban.

Pelaku menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya itu melalui aplikasi chat media sosial Facebook pada teman-teman korban.

Sebelum foto bugil itu disebar, pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan permintaan uang sebesar Rp50 juta tersebut pada, Rabu (21/4/2021) sore, di Simpang Melcem, Batuampar. Karena hujan, korban tak bisa menemuinya.

“Namun, tak berapa lama dari waktu yang sudah ditentukan tersebut korban mendapatkan informasi dari salah seorang temannya bahwa foto bugilnya sudah disebar pelaku,” ungkap Dhani.

Dhani juga mengungkapkan dari hasil penyidikan selain foto pelaku juga menyimpan video bugil korban. Menurut Dhani, pengambilan foto dan video tersebut dilakukan secara sadar.

“Tak ada paksaan, korban mengetahuinya. Namanya masih cinta dan suka sama suka. Korban dan pelaku sudah pacaran selama empat tahun,” ungkap Dhani. Sedangkan keduanya putus karena korban mengetahui pelaku berselingkuh.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara SF mengatakan nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya tersebut karena sakit hati diputusin. Padahal dia masih cinta.

“Saya belakangan juga sering dikata-katain dengan kata-kata kasar,” katanya.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Kejutan Ulang Tahun di Sela Nobar Piala Dunia 2026

AriraNews.com, Batam – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol. Anom Wibowo,…

41 menit ago

Polda Kepri Nobar Piala Dunia 2026, Asep Safrudin: Perkuat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026…

2 jam ago

Investasi 2025 Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Batam

AriraNews.com, Batam - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat pencapaian investasi yang…

14 jam ago

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Yoga Tepi Laut, Beach Games untuk Liburan Keluarga Menyenangkan Selama Juni 2026

AriraNews.com, Batam – HARRIS Barelang Batam kembali menghadirkan berbagai program spesial yang memadukan konsep wellness,…

18 jam ago

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan…

18 jam ago

Anggota DPRD Termuda Karimun Nahkodai PKB, Muhammad Firdaus Resmi Pimpin DPC 2026–2031

KARIMUN, ariranews.com– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan anggota DPRD termuda Kabupaten Karimun, Muhammad Firdaus,…

20 jam ago