Headline

Wali Kota Batam Teken Edaran Pedoman Pembelajaran Tatap Muka

AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor  52/419.1/DISDIK/IX/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.

Rudi meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP tentang sejumlah hal. Pertama, kepada satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021.

Dalam pelaksanaannya, berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.

“Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan,” kata Rudi.

Lalu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan di antaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.

“Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua,” ujar dia.

Kedua, satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim, verifikasi Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Satuan pendidikan yang belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platfom e-leaming,” ujar dia.

Ketiga, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka selain wajib mendapat persetujuan dari Kepala Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag juga harus mendapatkan persetujuan keputusan bersama kepala sekolah dan komite sekolah dan juga persetujuan orangtua siswa yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bersedia melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Keempat adalah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kapasitas maksimal dalam satu rombongan belajar untuk pendidikan pra sekolah PAUD/TK RA sebanyak 5 siswa perombel dan SD/MI serta SMP/MTs 18 siswa perombel.

“Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran,  untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan protokol Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, keenam, jika terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19. Maka sekolah langsung ditutup kembali sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring/luring.

Ketujuh, evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pedidikan yang sudah memperoleh izin dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Edaran tersebut telah mempedomi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.

Juga mempedomani Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  di Kota Batam.(***)

Redaksi

Recent Posts

Sinergi TNI AU dan BRI, Hadirkan Lingkungan Belajar yang Lebih Nyaman bagi Anak Natuna

Ariranews.com, Natuna – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Natuna terus diperkuat…

6 jam ago

Bukan Sekadar Hotel, Dao by Dorsett Puteri Cove Hadir Sebagai Rumah Kedua di Waterfront Johor

AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Pagi di Puteri Harbour berjalan pelan. Deretan kapal yang bersandar, semilir…

6 jam ago

Satlantas Polres Natuna Siagakan Personel Amankan Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Ariranews.com, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menggelar apel persiapan pengawalan dan pengamanan…

9 jam ago

Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026

AriraNews.com, Batam – BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam…

9 jam ago

Grand Mercure Batam Centre Tawarkan Paket Pernikahan Eksklusif di Wedding Market One Batam Mall 2026

AriraNews.com, BATAM — Grand Mercure Batam Centre menghadirkan program bertajuk “The Grand Wedding Offer” sebagai…

10 jam ago

Sustainability Report 2025: TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG

AriraNews.com, Batam - PT PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi menerbitkan Sustainability Report (SR)…

12 jam ago