Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara.
Ariranews.com, BATAM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum pernah diterima sejak dilantik pada Juni 2025, hingga saat ini.
“Kami hanya terima gaji saja. TPP belum pernah cair sejak bulan Juni,” ujar salah seorang PPPK Pemprov Kepri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/8/2025).
Ia mengaku juga belum mengetahui berapa besar TPP yang seharusnya diterima. Pasalnya, sejak diangkat sebagai PPPK, dirinya sama sekali belum pernah menerima TPP.
Keluhan serupa disampaikan PPPK lainnya. Ia menegaskan bahwa sejak Juni, dirinya hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan penghasilan.
“Dari bulan 6 kami tidak menerima TPP. Belum ada kejelasan sampai sekarang,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara membenarkan TPP PPPK belum dibayar termasuk besarannya. Pasalnya, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu aturan dari pusat sebagai landasan,” kata Adi ditemui usai pembukaan Gebyar Melayu Pesisir (GMP) 2025 di One Batam Mall, Batam, Kamis (21/8/2025) malam.
Ia berharap PPPK bersabar. Adi tak bisa memastikan kapan TPP bisa diberikan pada PPPK. “Kalo gaji sudah,” ujarnya. (ara)
Ariranews.com, Natuna – Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara (Itjenau) memberikan apresiasi terhadap kinerja Lanud Raden…
AriraNews.com, JOHOR – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau berkesempatan mengunjungi Taman Negara Endau-Rompin di…
Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepeduliannya terhadap…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Maritim…
AriraNews.com, Batam - Puncak Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 siap digelar pada 2–5 Juli 2026…
AriraNews.com, Batam - Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa…