Headline

Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

AriraNews.com, JAKARTA – Jasa Raharja,  telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Sabtu (20/8/2022).

Emil, merupakan ahli waris dari Achmad
Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris.

“Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB.

Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan
mengantuk,” imbuh Dewi.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(*/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perbaiki Jalan  Gajah Mada, Rekayasa Lalu lintas Diberlakukan

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memulai pekerjaan rekonstruksi Jalan Gajah Mada, khususnya…

6 jam ago

CERNIVAL 2026 Resmi Dibuka di Batam,  Bank Indonesia Kepri Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital

AriraNews.com, Batam – Pesta rakyat kini hadir dengan sentuhan digital. Selama tiga hari ke depan,…

6 jam ago

Sambut Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Hang Nadim dan PIA Ardhya Garini Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Nongsa

AriraNews.com, Batam - Kepedulian kepada masyarakat menjadi salah satu semangat yang diusung Pangkalan TNI Angkatan…

8 jam ago

Jemaja Timur Siap Sambut HUT RI Ke-81, Berbagai Berbagai Lomba Sudah Disiapkan

AriraNews.com, ANAMBAS – Kecamatan Jemaja Timur mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan…

15 jam ago

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Premium Terbaik di Trip.com Appreciation Night 2026

AriraNews.com, BATAM — Wyndham Panbil Batam kembali menorehkan prestasi di industri perhotelan dengan meraih penghargaan…

15 jam ago

Jelang HUT Ke-81 RI, Lanud Raden Sadjad Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Natuna

Natuna, Ariranews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh unsur…

15 jam ago