Headline

Amankan Sebuah Kapal, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Slop Rokok dan Ribuan Kaleng Mikol

AriraNews.com, BATAM – Sebanyak 639 slop rokok dan 1.056 kaleng miras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp500 juta diamankan Bea Cukai Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp290 juta.

Barang-barang tersebut berhasil diamankan petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.

“Petugas berhasil mengamankan KM I Putri II
Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di perairan Dapur 12 Atas, pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah, Jumat (20/8/2021).

Rizki menjelaskan, kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Rokok dan minuman kaleng yang diamankan Bea Cukai Batam. Barang-barang tersebut akan diselundupkan keluar Batam.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330 ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” pungkas Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.(*/emr)

Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…

23 menit ago

Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…

2 jam ago

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

21 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

2 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

2 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

2 hari ago