Batam

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batam Dibatasi Selama Bulan Ramadan

AriraNews.com, Batam – Jam operasional tempat hiburan di Batam, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, bar, klub malam, pantai pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dibatasi.

Pertama, tiga hari menjelang dan diawal Ramadan. Yaitu H-1 Ramadan 1446 H, Hari H Ramadan dan H+1 Ramadan. Kedua, di pertengahan Ramadan. Hari ke 16 Ramadan dan Hari ke 17 Ramadan. Ketiga 3 hari di akhir dan setelah Ramadan. Yakni H-1 Idul Fitri, hari H Idul Fitri dan Hari kedua Idul Fitri.

Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan.

Selain itu, restoran dan rumah makan diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar selama jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan.

Dan ketentuan ini juga berdasarkan surat bersama yang disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Mulai dari Pemko Batam, DPRD Kota Batam, Polresta Barelang dan Dandim 0316 Batam.

Surat edaran itu telah disebarkan kepada ribuan pelaku usaha di Batam. Ia mengingatkan para pelaku usaha khususnya sektor kepariwisataan dan hiburan malam untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, Disbudpar Batam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Batam, Ardiwinata, Kamis (20/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Disbudpar, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini.

“Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Wajib Dibeli! Keropok Haji Puteh, Oleh-Oleh Legendaris Mersing yang Diburu Wisatawan Sejak 1970

AriraNews.com, Batam - Liburan rasanya belum lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh. Selain untuk dinikmati bersama…

1 jam ago

ASPPI Inisiasi Paket Wisata dan Budaya dari Batam ke Lingga

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, ASPPI DPD Kepulauan Riau melaksanakan…

4 jam ago

ASPPI DPD Kepri Dorong Lingga Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Kepulauan Riau

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI)…

5 jam ago

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

AriraNews.com, Batam - Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika persaingan investasi antarwilayah, Batam…

5 jam ago

Korban Ikhlas Memaafkan, Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Tersangka Penadahan

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama…

5 jam ago

Koopsudnas Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026 di Lanud RSA, Fokus Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Ariranews.com, Natuna – Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melaksanakan supervisi program kerja dan anggaran di…

10 jam ago