Batam

Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

AriraNews.com, BATAM – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.

“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dataran Engku Putri, Batam Center.

Maryamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tak boleh dijadikan lokasi kampanye antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.

Apakah boleh kampanye di Engku Putri? “Kalau kawasan Engku Putri adalah kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tak boleh. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.

“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya tidak dibenarkan untuk digunakan kampanye. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.

Oleh karena itu, tambahnya, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial tidak diperbolehkan untuk lokasi kampanye sesuai aturan yang ada.

“Ketidakbolehan tersebut sudah ada dalam aturannya. Oleh karena itu, dengan tegas kami sebutkan tidak boleh,” tegas Rudi lagi. (hmd)

Redaksi

Recent Posts

Perpres 26/2026 Resmi Berlaku , Bupati Karimun Siap Dukung Kebijakan untuk Kemajuan Daerah

JAKARTA – KARIMUN, ariranews.com– Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang…

6 menit ago

Belajar Hukum dari Akar Peradaban: Mahasiswa Uniba Kuliah Lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam

AriraNews.com, Batam – Mahasiswa Universitas Batam (Uniba) mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan mengunjungi Museum Raja…

1 jam ago

Pulang Kerja Dini Hari, Karyawan Pabrik Diduga Ditusuk Geng Motor di Batam Kota

AriraNews.com, BATAM – Seorang pria berinisial AL (24), karyawan salah satu perusahaan elektronik di kawasan…

2 jam ago

Inflasi Kepri Naik ke 3,92 Persen, Harga Pangan Jadi Penyumbang Terbesar

AriraNews.com, BATAM – Laju inflasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Mei 2026 masih menunjukkan…

2 jam ago

Data Center NeutraDC di Batam Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui operating company data center, NeutraDC (PT…

3 jam ago

PKP Gelar Pameran Properti di Mega Mall Batam, Hadirkan Promo Extra Cicilan 30 Bulan

AriraNews.com, BATAM – PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), developer properti terbesar dan terpercaya di Kota…

4 jam ago