Karimun, ariranews.com- Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). Sidak ini dilakukan menyusul pengungkapan 1.000 ton beras ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan resmi.
Dalam keterangannya, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini jelas mengganggu petani dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Mentan Amran.
345 Ton Masih di Gudang Bea Cukai
Berdasarkan hasil penindakan aparat, dari total 1.000 ton beras ilegal yang diamankan, 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang.
Mentan Amran menyoroti kejanggalan distribusi tersebut, mengingat FTZ Tanjung Pinang bukan wilayah produsen beras, sementara tujuan pengiriman justru menuju daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini tidak masuk akal dan harus diusut sampai ke akar-akarnya, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya.
Tak Hanya Beras, Komoditas Pangan Lain Ikut Diamankan
Selain beras, aparat gabungan juga mengamankan sejumlah komoditas pangan ilegal lainnya, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan pangan dimusnahkan.
Ancaman Serius bagi Pertanian dan Peternakan
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina pangan bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama berbahaya yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional.
Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang beberapa tahun lalu menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun, akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, jika masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Penegakan Hukum Libatkan Satgas Nasional
Mentan Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Badan Karantina, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan pangan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu capaian swasembada pangan nasional.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.
*Ayat
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…
Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…