Batam  

Bea Cukai Batam Sita 25 Juta Batang Rokok Ilegal Sejak Awal 2025

Avatar photo
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia (tengah).

AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025. Berbagai langkah strategis dilakukan, mulai dari pengetatan pemeriksaan di pelabuhan dan bandara hingga operasi pasar yang dikenal sebagai operasi cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. Salah satunya dengan mendata warung-warung yang menjual rokok ilegal.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Ajak Driver Online Promosikan Batam

“Data warung yang menjual rokok ilegal sudah lengkap dan tercatat di unit pengawasan kami,” ujar Evi.

Meski demikian, Evi mengakui bahwa rokok ilegal masih dapat ditemukan, terutama di warung-warung kecil. Menurutnya, penindakan terhadap warung berskala kecil membutuhkan upaya yang tidak ringan dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.



Oleh karena itu, Bea Cukai Batam kini lebih fokus menelusuri jalur distribusi hingga ke tingkat penyalur dan distributor, sembari tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi.

BACA JUGA:   Ribuan Anak di Batam Alami Serumen dan Diabetes

“Saya yakin peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti untuk menelusuri sumber distribusinya,” jelasnya.

Evi juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, selama masih ada permintaan, peredaran rokok ilegal akan terus terjadi.

“Kami bisa menyita, tapi tidak akan berarti jika masyarakat masih mengonsumsi rokok ilegal. Selama ada konsumsi, pabrik atau distributor akan tetap menyediakan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Kerja Ketua DPRD Pangkep

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil menyita lebih dari 25 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami satu komitmen, tidak ada ruang untuk rokok ilegal,” pungkas Evi. (ara)