Ariranews.com, Batam: Suryanto, terlihat senang setelah menerima kartu tanda kepersetaan asuransi kecelakaan diri (AKD) dari PT Jasaraharja Putra. Dengan demikian warga Batam tersebut mendapatkan jaminan perlindungan diri 24 jam.
Ya, AKD merupakan salah satu jenis polis asuransi yang dikelola PT Jasaraharja Putra, selain JP-Astor polis asuransi kendaraan, JP-Graha polis asuransi properti, JP-Askred produk asuransi kredit perdagangan, dan banyak jenis polis asuransi lainnya.
“Asuransi kecelakaan diri ini masuk dalam polis asuransi yang kita namakan JP-Aspri,” ungkap Kepala Cabang Jasaraharja Putera, Drajat Winata, ditemui di kantor Jasa Raharja Cabang Kepri, di Batam Center, Batam, Rabu (16/6/2021).
Bagi pemegang polis ini ungkap Drajat, maka mendapatkan perlindungan diri selama 24 jam, baik menjadi korban kecelakaan di jalan raya dan aktifitas harian.
“Pemegang polis akan mendapatkan santunan apabila meninggal dunia dan cacat tetap hingga penggantian biaya pengobatan selama perawatan. Untuk biaya santunan dan pengobatan tergantung besaran polis yang didaftarkan,” ungkapnya.
Drajat menuturkan bahwa sebenarnya JP – Aspri bukanlah produk baru, tapi merupakan program yang sudah berlangsung selama 28 tahun.
Bagi masyarakat yang berminat untuk membelinya, caranya sangat mudah. Tinggal datang saja ke kantor Jasaraharja Putera, di Jalan Raden Patah Baloi atau Kantor Jasa Raharja di Batam Center. Pendaftar hanya perlu membawa tanda pengenal berupa KTP.
Sementara, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau, Mulyadi mengatakan Jasaraharja Putra merupakan anak perusahaan dari PT Jasa Raharja. Tujuannya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Khusus polis asuransi kecelakaan diri yang dikelola PT Jasaraharja Putra dapat menjadi perlindungan ganda bagi masyarakat.
Bedanya, tak seperti asuransi Jasa Raharja yang sudah otomotis diperoleh ketika membeli tiket pada angkutan umum, baik udara, darat, dan laut, JP-Aspri dijual terpisah. Masyarakat yang menginginkannya harus membeli polis dengan harga bervariasi tergantung berapa besar santunan yang akan diterima.
“Jika alami kecelakaan, selain menerima santunan dari Jasa Raharja jika ikut dalam polis AKD ini maka juga akan menerima santunan dari Jasaraharja Putra, atau jika dirawat di rumah sakit maka ada dua sumber pembiayaan, double cover,” kata Mulyadi.
Untuk diketahui Jasa Raharja saat ini tergabung dalam holding perasuransian Indonesia, yang dikenal dengan nama
Indonesia Financial Group (IFG).(emr)
AriraNews.com, Batam - Dari sebuah rumah sederhana di kawasan Sagulung, kisah Daniel Perangin Angin menggambarkan…
AriraNews.com, Batam - BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, menerima audiensi pengurus…
AriraNews.com, Batam - Kinerja ekonomi Batam menunjukkan tren akselerasi yang kuat. Hal ini tercermin dari…
JAKARTA – KARIMUN, ariranews.com– Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang…
AriraNews.com, Batam – Mahasiswa Universitas Batam (Uniba) mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan mengunjungi Museum Raja…
AriraNews.com, BATAM – Seorang pria berinisial AL (24), karyawan salah satu perusahaan elektronik di kawasan…