Headline

BP Batam Gelar Workshop Bidang Kepelabuhanan, Ciptakan Ekosistem Perizinan yang Cepat dan Akurat

AriraNews.com, BATAM – Sehubungan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar workshop dengan tema “Mekanisme Operasional Perizinan Berusaha Bidang Kepelabuhanan”, Selasa (15/12/2021), di Ruang Rapat Hang Tuah, Best Western Premier Panbil Batam.

Pertemuan ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk menciptakan ekosistem perizinan online yang cepat, akurat, dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 orang peserta, yang terdiri dari Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Heru Hernawan beserta jajaran dan para pejabat Eselon II beserta staf di lingkungan BP Batam.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana dalam sambutannya mengatakan, workshop ini terselenggara sebagai finalisasi dari kegiatan dan diskusi yang telah berlangsung sebelumnya pada Jumat,10 Desember 2021 silam.

Lebih lanjut Harlas mengatakan, sektor transportasi bidang kepelabuhanan merupakan satu dari delapan sektor yang menjadi fokus dari PP Nomor 41 Tahun 2021 dan memiliki 28 perizinan berusaha, baik Perizinan Berusaha maupun Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

“Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2021, seluruh pelayanan perizinan publik di BP Batam sudah harus berbasis TI sesuai dengan anjuran dari KPK,” ujar Harlas.

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai sarana koordinasi sekaligus meningkatkan kerja sama kepada instansi yang menerbitkan perizinan. Kehadiran Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) juga memudahkan mitra BP Batam dalam pengelolaan data kepelabuhanan, seperti Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat, Surat Keterangan Kerja Angkutan Barang, Surat Keterangan Pemakaian Alat Angkut, Jadwal Operasi Kapal Penumpang, dan lainnya.

“Selain perizinan juga terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di BP Batam yang harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harlas.

Sebagai tindak lanjut dari workshop tersebut, Harlas mengatakan akan diadakan pertemuan serupa untuk para pelaku usaha di Batam.

“Perizinan-perizinan tersebut berkaitan erat dengan para pelaku usaha di Batam, jadi perkembangan terkait perizinan di BP Batam harus kami sosialisasikan, terutama dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2021 akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian, baik dari proses bisnis maupun tata caranya,” tutup Harlas.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Danlanud RSA Natuna Hadiri Apel Dansat TNI 2026, Presiden Tekankan Kedekatan dengan Rakyat

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

1 jam ago

Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi, Siap Selamatkan Takraw Karimun dari Kepunahan

KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…

2 jam ago

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…

8 jam ago

Hotel Santika Batam Luncurkan “Jelajah Nusantara” dan Angkringan BBQ Night

AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…

10 jam ago

Merayakan HUT ke-198, Sistem Pass Cashless Resmi Beroperasi di Pelabuhan Karimun

KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…

11 jam ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Santuni Lansia di Tanjung Uma

AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…

11 jam ago