Batam

Tim Gabungan Terus Tertibkan Reklame Liar di Batam

AriraNews.com, Batam – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih terus melakukan penertiban reklame liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Mingggu (16/3/2025).

Kata Reza, sekurangnya 155 buah reklame mini, Sign Board dan Mini Billboard, 36 di antaranya besi telah ditertibkan. Pada malam itu pihaknya berhasil menertibkan 30 buah reklame, Sign Board dan Mini Billboard. Penertiban turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Kita selesai sekitar jam 1 pagi,” kata Reza.

Ia melanjutkan lokasi yang sudah disisir di antaranya Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan sebagian Kecamatan Nongsa.

“Kita utamakan jalan-jalan utama. Penertiban terus dilakukan. Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

“Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024. Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujarnya.

Ia menambahkan PBG khusus untuk konstruksi reklame. Masa berlakunya khusus dua tahun. Sementara kalau titik lahan masa berlakunya satu tahun dan harus diperpanjang.

“Itu sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ,” kata Reza. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Itjenau Apresiasi Kinerja Lanud Raden Sadjad Natuna dalam Pengelolaan Program dan Anggaran

Ariranews.com, Natuna – Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara (Itjenau) memberikan apresiasi terhadap kinerja Lanud Raden…

9 jam ago

Mengenal Alam dan Budaya Kaum Jakun, Suku Asli Malaysia di Taman Negara Endau-Rompin Johor

AriraNews.com, JOHOR – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau berkesempatan mengunjungi Taman Negara Endau-Rompin di…

11 jam ago

Kejaksaan Hadir untuk Lingkungan, Wakajati Kepri Pimpin Kurvei di Pantai Teluk Sahi

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepeduliannya terhadap…

19 jam ago

BP Batam dan UMRAH Jalin Nota Kesepahaman, Perkuat Kajian dan Inovasi Kemaritiman

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Maritim…

20 jam ago

Kenduri Seni Melayu 2026 Digelar Awal Juli, Seniman Lintas Negara  Siap Tampil Mempesona

AriraNews.com, Batam - Puncak Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 siap digelar pada 2–5 Juli 2026…

21 jam ago

BP Batam International Football Festival 2026 Segera Bergulir, Diikuti Tiga Negara

AriraNews.com, Batam - Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa…

21 jam ago