AriraNews.com, Lingga – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga melakukan peninjauan langsung lokasiĀ kegiatan pengerukan bantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh, Senin (13/05/2024). Pasalnya, pengerukan diduga belum memiliki izin.
“Kami sudah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan atas kegiatan pengerukan bantaran sungai tersebut,” ungkap Kuswandi, Kabid yang membidangi masalah pencemaran DLH Kabupaten Lingga.
Di lokasi kata Kuswandi mereka hanya bisa bertemu dengan sekuriti perusahaan yang melakukan pengerukan.
“Pengerukan yang dilakukan untuk jalur kapal yang akan berlabuh di lokasi tersebut,” katanya.
Dari data, pengerukan tersebut belum belum memiliki izin.
“Untuk persoalan ini, kami sedang mengkonsep dan mempersiapkan berkas surat yang akan kami sampaikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kuswandi.
Sementara, Kepala Dinas DLH Kabupaten Lingga, Joko akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Pasalnya, pengerukan yang dilanjutkan bisa merusak ekosistem. Dia akan memperingatkan pihak yang melakukan pengerukan sungai tersebut.
“Untuk persoalan kegiatan pengerukan bantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh itu, kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan tersebut” kata Joko, Selasa (14/05/24).(ydi)