Headline

Kisruh Papan Reklame, Wali Kota Tanjungpinang Ogah Pertimbangan Rekomendasi Ombudsman Kepri

AriraNews.com, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (12/12/2022), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pertemuan meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut. Dalam RDP pengusaha reklame keberatan membongkar properti yang belum memiliki izin karena memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.

“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Wali Kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.

Sementara, Rahma tetap menolak permintaan Ombudsman dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan. Pertimbangan Wali Kota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

51 menit ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

15 jam ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

16 jam ago

Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

AriraNews.com, Batam - Batam terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi…

21 jam ago

Gubernur Ansar Hadiri Wisuda XIV UIS, Dorong Lulusan Kuasai Teknologi dan Jadi SDM Unggul

AriraNews.com, Batam  – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda XIV…

23 jam ago

Lomba Film Pendek Wawasan Kebangsaan 2026 Sukses Digelar, Mahasiswa Batam Tampilkan Karya Inspiratif

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa…

24 jam ago