AriraNews.com, BATAM – Bergerak bagai hantu. Begitulah yang digambarkan pada sosok pria berinisial L (39) pelaku pelecehan seksual dan pencurian yang diamankan Reskrim Polsek Nongsa.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku dua kali melakukan tindak pelecehan seksual, yakni pada salah seorang ibu rumah tangga, dan satu orang anak di bawah umur. Sedangkan kasus lainnya pencurian. Semua lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Nongsa.
Dalam ekspos pelaku yang disampaikan
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, Senin (13/9/2021), dalam aksinya yang pertama melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang ibu rumah tangga, pelaku tanpa disadari korban sudah ada di sampingnya saat tertidur pulas bersama bayinya.
Begitu korban terbangun ungkap Yudi, sebilah pisau sudah melekat di leher korban. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Dia pun kemudian meminta korban untuk segera melepaskan pakaian.
Namun, sebelum pelaku melampiaskan hawa nafsunya tengah malam buta akhir Juli lalu itu, anak korban terbangun karena minta susu. Masih di bawah ancaman senjata tajam korban membuatkan susu untuk anaknya tersebut hingga kembali tertidur pulas. Setelah itu pelecehan tersebut terjadi.
“Usai kejadian, pelaku menyerahkan uang Rp120 ribu pada korban dan uang itu sebelumnya dia ambil di dompet korban. Sebelum meninggalkan rumah pelaku juga mengatakan akan kembali lagi,” ungkap Yudi.
Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada awal September lalu, korban beraksi dengan cara yang sama. Masuk secara diam-diam ke dalan rumah korban. Mengancam korban dengan senjata tajam, dan melampiaskan hawa nafsunya. Lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian. Di kasus ini, pelaku juga membawa kabur empat unit handphone milik anggota keluarga korban.
“Untuk kasus ketika terjadi pada awal bulan lalu. Pelaku membobol sebuah rumah di Kelurahan Batubesar. Pelaku berhasil mengambil sebuah handphone milik korban,” ungkap Yudi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Nongsa mengarah pada L dan berhasil dimankan di wilayah Mukakuning pada, Jumat (10/9/2021) lalu. Pada saat diamankan pelaku di bawah pengaruh narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara.(emr)
AriraNews.com, Batam – Mahasiswa Universitas Batam (Uniba) mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan mengunjungi Museum Raja…
AriraNews.com, BATAM – Seorang pria berinisial AL (24), karyawan salah satu perusahaan elektronik di kawasan…
AriraNews.com, BATAM – Laju inflasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Mei 2026 masih menunjukkan…
AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui operating company data center, NeutraDC (PT…
AriraNews.com, BATAM – PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), developer properti terbesar dan terpercaya di Kota…
AriraNews.com, BATAM – Upaya memperkuat posisi Batam sebagai destinasi wisata unggulan terus dilakukan melalui berbagai…