Sampah plastik/Ilustrasi.
Oleh: Bintang Palaon Putra Siregar, Kanaya Naland, Samuel Rex William, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
AriraNews.com, OPINI – Plastik adalah bahan yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari karena digunakan di berbagai industri. OECD menyatakan bahwa pada tahun 2019, jumlah plastik yang diproduksi di seluruh dunia mencapai angka 459 juta ton. Hal ini tidak mengherankan karena plastik memiliki harga yang murah, mudah diperoleh, mudah digunakan, dan tidak mengalami
korosi dan pelapukan. Akan tetapi, dibalik kemurahan dan kepraktisannya, plastik memiliki beberapa hal yang merugikan, yaitu pencemaran lingkungan karena plastik tidak mudah terurai, menimbulkan racun karena dalam memproduksi plastik menggunakan bahan kimia beracun, dan
biaya penanggulangan dan pengelolaan sampah plastik yang cukup mahal. Melihat hal tersebut, kita dapat menyatakan bahwa penggunaan plastik memiliki eksternalitas negatif.
Untuk mengurangi sampah plastik, terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh berbagai negara di seluruh dunia, salah satunya adalah mengenakan cukai terhadap plastik. Cukai plastik menjadi salah satu sarana dalam menekan angka penggunaan plastik karena cukai adalah perwujudan dari fungsi pengaturan atau regulerend. Dengan adanya cukai plastik, pemerintah sedang berupaya untuk mengatur banyaknya plastik yang digunakan di masyarakat melalui biaya tambahan dan masyarakat serta industri diharapkan berkontribusi dengan mengurangi penggunaan plastik.
Di Indonesia, pengenaan cukai plastik telah mendapat sinyal positif. Bersama dengan cukai minuman berpemanis, cukai plastik telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dibahas oleh DPR. Jika DPR menyetujui, maka cukai plastik kemungkinan besar akan berlaku pada tahun 2023. Alasan pemerintah mengajukan pengenaan cukai pada plastik adalah Indonesia sebagai negara keempat dengan penduduk terbanyak di dunia dan berkontribusi dalam banyaknya sampah plastik yang ada. Pada tahun 2016 saja, Indonesia menempati posisi kelima sebagai negara penghasil sampah plastik terbanyak dengan jumlah 9.128.000 ton.
Secara teori, plastik memang dianggap memenuhi persyaratan untuk dijadikan objek cukai (Prastowo, 2020). Akan tetapi ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai berupa plastik tidak dikenakan serta-merta terhadap seluruh jenis plastik. Sesuai dengan skema pungutan cukai yang diajukan DJBC ke komisi XI DPR, cukai hanya akan dikenakan terhadap kantong plastik. Pemerintah akan menerapkan tarif yang beragam sesuai dengan jangka waktu sampah plastik tersebut terurai. Pengenaan cukai akan semakin tinggi, apabila sampah plastik tersebut semakin lama terurai. Rencananya tarif maksimal yang akan dikenakan adalah sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Tarif tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yang menerapkan tarif cukai plastik sebesar Rp659 per lembar atau Rp63.503 per kilogram. Untuk saat ini, penerapan tarif cukai tertinggi ada di Irlandia dengan besaran tarif Rp3.272 per lembar atau Rp.322.990 per kilogram.
Kebijakan cukai kantong plastik ini tentunya akan memberikan berbagai dampak kepada para pihak yang terlibat. Pihak yang dimaksud mulai dari produsen produk plastik, konsumen, serta pemerintah sendiri selaku pembuat kebijakan. penerapan cukai atas kantong plastik dinilai akan menimbulkan pergeseran kebiasaan di masyarakat. Industri yang banyak menggunakan plastik akan dipaksa menjadi lebih kreatif dan mengubah produksi mereka menjadi lebih ramah lingkungan. Konsumen juga diharapkan dapat mengurangi jumlah konsumsi plastik di masyarakat. Alternatif packaging seperti paper bag atau tote bag kain dapat menjadi pilihan konsumen untuk menggantikan penggunaan kantong plastik. Melalui kebijakan ini jumlah sampah plastik yang dihasilkan Indonesia diharapkan dapat berkurang, sehingga pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah plastik pun tidak semakin parah. Secara ekonomi, pengenaan cukai terhadap kantong plastik ini dinilai sangat menjanjikan dalam meningkatkan
penerimaan negara dari sektor cukai. Mengingat setiap tahun permintaan produksi plastik Indonesia mencapai kurang lebih 5.635.000 ton, serta basis cukai plastik yang cukup luas karena terdapat banyak sekali produk yang menggunakan plastik dan berpotensi dikenakan cukai (BPS, 2020).
Apabila Indonesia nantinya telah sah menerapkan cukai plastik maka Indonesia akan menjadi negara kelima yang mengenakan cukai atas plastik dari total sepuluh negara di kawasan ASEAN. Melihat penerapannya di negara lain, kebijakan penerapan cukai atas plastik menimbulkan biaya tambahan yang dikeluarkan sebagai implikasi dari penggunaan plastik tersebut. Harga produk yang menggunakan plastik juga akan turut mengalami kenaikan. Terdapat potensi peningkatan produk substitusi impor yang memiliki harga lebih murah, karena produk dalam negeri tidak mampu bersaing akibat biaya produksi yang meningkat setelah adanya kebijakan ini. Penerapan kebijakan ini yang lebih bersifat regulerend tentunya akan menimbulkan cukup banyak tantangan bagi Indonesia.
Tantangan yang akan dijumpai oleh pemerintah dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah dari aspek administrasi, di mana pemerintah harus dapat menentukan sistem pelaporan bagi para pemungut cukai yang efisien serta efektif agar biaya administrasi tidak melebihi dari manfaat yang akan didapatkan. Selanjutnya, pemerintah juga harus mengingat bahwa penerapan kebijakan cukai atas plastik ini merupakan kebijakan yang bersifat regulerend dan bukan berorientasi pada pendapatan sehingga pemerintah tidak boleh bergantung pada penerimaan dari cukai plastik ini. Penerapan cukai atas plastik ini merupakan salah satu langkah lebih baik menuju lingkungan yang lebih bersih akan tetapi keberhasilannya tetap bergantung kepada pemerintah dan masyarakat itu sendiri yang menjalani.(*)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…