Batam

Diduga Miliki Lahan di Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri: Tak Pernah Saya Lihat 15 Tahun

AriraNews.com, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/9/2023) siang. Taba diperiksa terkait dugaan memiliki lahan di Pulau Rempang, Batam.

Taba Iskandar, sendiri mengakui memiliki lahan di Pulau Rempang. Luasnya sekitar 2 hektare. Tanah tersebut dibelinya dari salah seorang tokoh masyarakat di pulau tersebut. Tepatnya sebagai pengganti uang yang telah dia pinjamkan. Karena tak mampu membayar diganti dengan tanah tersebut.

“Niat saya hanya membantu dia saat itu. Dia pinjam uang. Karena tak bisa bayar diganti tanah itu,” ungkap Taba, sebelum menjalani pemeriksaan.

Proses jual beli itu pun lanjut Taba sudah berlangsung belasan tahun lalu. Sejak dibeli pun tak pernah dia urus.

“Sejak saya beli tak pernah saya urus. 15 tahun tak pernah saya lihat. Karena memang tak ada niat saya memiliki tanah di sana. Karena saya tahu statusnya status quo. Niatnya cuma membantu,” kata Taba.

Nah, barulah sekitar tahun 2022 lalu, tanah tersebut baru kembali dia lihat dan saat ini sebagiannya ditanami pohon durian.

Taba mengatakan terkait pemanggilannya oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dia menghormatinya. Dia pun akan menjelaskan semuanya pada penyidik.

“Diminta klarifikasi, kita hormati. Saya akan jelaskan semuanya,” kata Taba.

Sebelumnya, Taba Iskandar meminta baik Pemerintah Pusat, BP Batam, maupun Pemko Batam bijak dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang. Bahkan dia Taba menyarankan agar investasi ini jalan, sesuai dengan harapan masyarakat juga, baiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

Taba juga meminta Pemerintah agar dapat membedakan mana masyarakat tempatan dengan masyarakat yang hanya mengolah lahan di pulau tersebut. Negara berhak mengambilnya. Dia mencontohkan dirinya yang memiliki dua hektar lahan di Rempang. Dia dengan sukarela akan mengembalikan pada Negara.

“Ambil punya Taba, karena Taba bukan penduduk situ, itu boleh diperlakukan (gusur). Itu resiko, sudah tau tanah status quo, kenapa dibeli. Jangan disamakan dengan penduduk asli atau tempatan, duluan mereka tinggal di situ sebelum terbentuknya BP Batam dan Kota Administrasi Batam,” tegas Taba.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

6 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

1 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

1 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

1 hari ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

1 hari ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

1 hari ago