Batam

Diduga Miliki Lahan di Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri: Tak Pernah Saya Lihat 15 Tahun

AriraNews.com, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/9/2023) siang. Taba diperiksa terkait dugaan memiliki lahan di Pulau Rempang, Batam.

Taba Iskandar, sendiri mengakui memiliki lahan di Pulau Rempang. Luasnya sekitar 2 hektare. Tanah tersebut dibelinya dari salah seorang tokoh masyarakat di pulau tersebut. Tepatnya sebagai pengganti uang yang telah dia pinjamkan. Karena tak mampu membayar diganti dengan tanah tersebut.

“Niat saya hanya membantu dia saat itu. Dia pinjam uang. Karena tak bisa bayar diganti tanah itu,” ungkap Taba, sebelum menjalani pemeriksaan.

Proses jual beli itu pun lanjut Taba sudah berlangsung belasan tahun lalu. Sejak dibeli pun tak pernah dia urus.

“Sejak saya beli tak pernah saya urus. 15 tahun tak pernah saya lihat. Karena memang tak ada niat saya memiliki tanah di sana. Karena saya tahu statusnya status quo. Niatnya cuma membantu,” kata Taba.

Nah, barulah sekitar tahun 2022 lalu, tanah tersebut baru kembali dia lihat dan saat ini sebagiannya ditanami pohon durian.

Taba mengatakan terkait pemanggilannya oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dia menghormatinya. Dia pun akan menjelaskan semuanya pada penyidik.

“Diminta klarifikasi, kita hormati. Saya akan jelaskan semuanya,” kata Taba.

Sebelumnya, Taba Iskandar meminta baik Pemerintah Pusat, BP Batam, maupun Pemko Batam bijak dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang. Bahkan dia Taba menyarankan agar investasi ini jalan, sesuai dengan harapan masyarakat juga, baiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

Taba juga meminta Pemerintah agar dapat membedakan mana masyarakat tempatan dengan masyarakat yang hanya mengolah lahan di pulau tersebut. Negara berhak mengambilnya. Dia mencontohkan dirinya yang memiliki dua hektar lahan di Rempang. Dia dengan sukarela akan mengembalikan pada Negara.

“Ambil punya Taba, karena Taba bukan penduduk situ, itu boleh diperlakukan (gusur). Itu resiko, sudah tau tanah status quo, kenapa dibeli. Jangan disamakan dengan penduduk asli atau tempatan, duluan mereka tinggal di situ sebelum terbentuknya BP Batam dan Kota Administrasi Batam,” tegas Taba.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Persiapan HUT ke-81 RI di Natuna Sudah 80 Persen, Libatkan TNI-Polri hingga Tim Medis

Natuna,Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) terus mematangkan…

9 jam ago

RSBP Batam Perkuat Sinergi dengan BPOM demi Jamin Keamanan dan Mutu Obat

AriraNews.com, Batam - Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik…

9 jam ago

Sekolah Kepulauan dan 3T Kepri Dapat Perhatian Khusus, Revitalisasi Capai Rp.97 Miliar

Tanjungpinang, Ariranews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperoleh alokasi dana revitalisasi sekolah sebesar Rp.97…

10 jam ago

Arogansi Jakarta di Beranda Negeri: Catatan dari Pertemuan Ketua Umum PWI dan KJK di Batam

Opini, Oleh: Ady Indra PawennariKetua Umum Komunitas Jurnalis Kepri AriraNews.com, Batam - Malam itu, Selasa…

11 jam ago

PKP Expo di Grand Batam Mall Hadirkan Double Bonus, Untung Berkali-kali

AriraNews.com, BATAM – PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) kembali menggelar PKP Expo di Grand Batam…

12 jam ago

Amsakar Achmad Resmi Buka Batam Grassroot Football Festival 2026, Buka Jalan Talenta Muda Batam ke Level Internasional

AriraNews.com, BATAM – Batam Grassroot Football Festival 2026 kategori U-8, U-10, dan U-12 resmi bergulir…

12 jam ago