Headline

Manfaatkan Kesempatan Ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut

AriraNews.com, Batam – Pemerintah kembali melanjutkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau. Program ini kembali dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II ini dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Hal ini sebagai wujud empati kepada masyarakat Kepulauan Riau yang baru saja beranjak dari masa pandemi Covid-19 serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga Mulyadi mengimbau pada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau benar-benar memanfaatkan program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri kembali berlanjut. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini.

Adapun kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tersebut akan meliputi Penghapusan Sanksi Administrasi sebesar 100%, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua sebesar 100% dan Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

“Untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan terhadap denda SWDKLLJ pada tahun berlaku, tidak untuk tahun berjalan,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) didampingi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau lainnya,
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, dan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.

Selain itu, Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengimbau mengenai penerapan pelaksanaan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila terdapat kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan juga dapat dinikmati dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS. 

Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau kedepannya.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Ariranews.com, Natuna – Dari lapangan hijau hingga pelaksanaan tugas negara di wilayah perbatasan, Kantor Pencarian…

5 jam ago

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

19 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

21 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

21 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

22 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

2 hari ago