Headline

Manfaatkan Kesempatan Ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut

AriraNews.com, Batam – Pemerintah kembali melanjutkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau. Program ini kembali dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II ini dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Hal ini sebagai wujud empati kepada masyarakat Kepulauan Riau yang baru saja beranjak dari masa pandemi Covid-19 serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga Mulyadi mengimbau pada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau benar-benar memanfaatkan program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri kembali berlanjut. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini.

Adapun kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tersebut akan meliputi Penghapusan Sanksi Administrasi sebesar 100%, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua sebesar 100% dan Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

“Untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan terhadap denda SWDKLLJ pada tahun berlaku, tidak untuk tahun berjalan,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) didampingi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau lainnya,
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, dan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.

Selain itu, Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengimbau mengenai penerapan pelaksanaan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila terdapat kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan juga dapat dinikmati dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS. 

Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau kedepannya.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

7 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

1 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

1 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

1 hari ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

1 hari ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

1 hari ago