AriraNews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dengan menenggelamkan dua kapal ikan asing asal China di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, pada Rabu (11/12/2024). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi hukum atas kasus tindak pidana perikanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua kapal tersebut merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya laut Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal,” ujar Surayadi.
Kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah: KIA GUI BEI 27088, terpidana: Zhang Tuan Cahang, bendera: China. Putusan: Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016, tanggal 12 April 2017. Kedua, KM CING TAN CAU 19038, terpidana: He Cien Siung, bendera: China, putusan: Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016, tanggal 12 April 2017.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Halid K. Jusuf, MPA.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum di laut berjalan efektif, serta memberikan pesan tegas kepada pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing,” jelas Halid.
Pemusnahan kapal asing ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melanggar kedaulatan Indonesia. Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Natuna.
“Perairan Natuna adalah garda terdepan kedaulatan Indonesia. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran,” tutup Surayadi. (dod)